Pariwisata

Penjelasan Penerbangan Lion Air JT 120 Rute Cengkareng – Tanjung Pandan

CENGKARENG.SJN.Com

 

 

Lion Air member of Lion Air Group menyampaikan bahwa pesawat Boeing 737-800NG beregistrasi PK-LJY yang melayani Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Belitung (TJQ) dalam kondisi aman dan laik terbang.  2 Mei 2018.

 

Lion Air klarifikasi terkait ancaman bom (bomb threat) dalam pesawat tersebut yang bersumber dari seorang penumpang wanita bernisial FW – bernomor kursi (seat) 24C dengan memberitahu ke salah satu awak kabin (flight attendant/ FA) adanya bom di pesawat. Pimpinan awak kabin (FA1) berkoordinasi dengan seluruh kru yang bertugas guna menjalankan tindakan sesuai prosedur standar operasional (standard operation procedure).

 

Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelanggan dan kru, pilot sebagai PIC memutuskan untuk menurunkan kembali dan dilakukan pengecekan ulang (screening) pada pesawat; 166 penumpang dewasa, enam anak-anak dan dua bayi; seluruh barang bawaan serta kargo. Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan bandar udara(aviation security/ avsec) proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar.

 

Akibat kejadian tersebut, Lion Air JT 120 mengalami keterlambatan penerbangan (delay) 120 menit, dari waktu berangkat pukul 09.25 WIB. Lion Air telah menerbangkan dengan jadwal keberangkatan terbaru menuju Tanjung Pandan pada 11.15 WIB.

 

Penumpang (FW) masih dalam penyelidikan dan Lion Air telah menyerahkan ke avsec bandar udara beserta pihak berwenang guna menjalani proses lebih lanjut.

 

Lion Air menginformasikan, kondisi itu berpotensi menyebabkan delay pada rute Tanjung Pandan ke Cengkareng dan Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kep. Riau (BTH) pergi pulang (PP).

 

Lion Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar rute penerbangan lainnya tidak terganggu.

 

Lion Air Group menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk tidak bergurau tentang bom. Semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Peringatan bahaya bercanda mengenai bom termasuk kategori pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan.

 

Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.

 

Melalui kesempatan ini, Lion Air Group menghimbau kepada media, pelanggan dan masyarakat, untuk mengetahui perkembangan berikutnya hanya mengacu pada informasi yang diberikan secara resmi oleh Lion Air.