Parlementaria

Sidang Paripurna DPRD Jabar Sahkan Tiga Raperda

Bandung.SJN.Com.

Tiga raperda akhirnya disahkan pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (28/5/2018).

Ketiga perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Kependudukan, Perda Pornografi, dan Perda Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau yang kerap disapa Aher, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah, Irfan Suryanegara, Abdul Haris Bobihoe, serta Haris Yuliana, menandatangani pengesahan tiga raperda tersebut.

Aher mengatakan, perda mengenai pendataan kependudukan sangat penting untuk mewujudukan identitas tunggal Warga Negara Indonesia (WNI).

“Kependudukan harus didata baik, supaya single identity betul terjamin. Agar kami tahu betul berapa jumlah penduduk di Jawa Barat, tidak ada perbedaan, tidak ada double domisili dan double identitas,” kata Aher setelah Sidang Paripurna.

Sedangkan Perda Pornografi, menurut Aher, ditujukan untuk mencegah kerusakan struktur otak anak.

Implementasi perda ini diharapkan dapat melindungi anak dari paparan konten pornografi.

“Pornografi berbahaya bagi masa depan anak, sama seperti narkoba juga berbahaya, karena keduanya merusak struktur otak anak dan dampaknya panjang. Perlu ada pencegahan bersama,” kata Aher.

Perda ketiga yang disahkan adalah mengenai perlindungan kekayaan intelektual.

Tujuan perda ini adalah melindungi orang kreatif dari pencurian ide dan karya.

“Ketika karya bernilai, baik materi atau non materi, pemilik karya harus dilindungi, jangan sampai dibajak. Dia harus menikmati hasil karyanya sebagai kekayaan intelektual,” ujarnya.