Ajukan Kenaikan Pajak Ranmor Bapenda Jabar Salahi Tatib DPRD
Bandung.SJN Com.
Proses penetapan sebuah rancangan peraturan daerah menjadi sebuah Peraturan daerah dilakukan melalui pengajuan Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) oleh yang menjalanakan roda pemerintahan Gubernur Jawa Barat yang disetujui DPRD untuk kemudian dibahas Komisi sebagai mitra OPD sebelum dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Dearah (BP Perda) DPRD. Akan tetapi apa yang dilakukan oleh Badan Pendapatan DaerahProvinsi Jawa Barat yang mengajukan rancangan peraturan daerah untuk menaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, baru-baru ini menjadi polemic karena dinilai menyalahi prosedur di DPRD Jabar
Sebagaimana dikatakan Anggota BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, Darius Doloksaribu, SH kepada wartawan di Ruang kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Senin, (10/9).
Proses pengajuan yang langsung ke BP Perda DPRD Jabar tanpa dibahas terlebih dulu di Komisi III sebagai mitraBapenda (dispenda) jabar juga dinilai Darius sebagai mengangkangi prosedur atau peraturan pembahasan raperda yang telah diatur dalam tatib di DPRD.
Diungkapkan Politisi PDI Perjuangan ini juga, bahwa OPD tidak melakukan rapat atau pembahasan terlebih dahuludengan Komisi III sebagai mitranya tetapi langsung ke BP Perda, ini kekhilafan OPD.
“BP Perda itu semuanya orang Komisi jadi apa yang terjadi di komisi atau di BP perda semuanya tahu. Bukan sertamerta OPD menghindari Komisi, itu yang terjadi kemarin. Ini juga teguran bagi semua anggota dewan.”ujarnya
“Ajuan (raperdakenaikanPajak) ini dari Sekda bukan Gubernur, saat PJ, padahal Perda Strategis itu harus diajukan oleh yang menjalankan roda pemerintahan (Gubernur). Perintah kenaikan pajak ini, raperdanya masih saat pa Aher pada tahun 2016 lalu, kenapa tidak pada saat itu diajukan, bukan sekarang.” Kata Darius.(dh)