Hearing di Cirebon BP Perda Jabar Cari Masukan Raperda KTR
CIREBON.SJN COM. -Terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Pengamanan Zat Adiktif Dalam Bentuk Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Hearing/Dialog dengan para pemangku kepentingan sector kesehatan di Kabupaten dan kota Cirebon , bertempat di Hotel Luxton Kota Cirebon, Jumat (26/10).
Sebagaimana dikatakan Kabag Humas dan Protocol Set DPRD Provinsi Jawa Barat Yedi Sunardi,SEMM. .selaku fasilitator bagi kegiatan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD jabar .
“Hearing dialog BPPerda ini diselenggarakan dalam rangka menjaring informasi terkait penyusunan Raperda yang menjadi inisiatf DPRD tersebut, yang pada tanggal 28 September 2018 telah disampaikan dalam sidang paripurna oleh BP PERDA dan komisi V DPRD jabar.” Ujarnya.
Acara yang diikuti oleh seluruh anggota BP PERDA DPRD Jabar ini dihadiri Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kab.dan Kota Cirebon, BKPP wilayah Cirebon, Rumah sakit Paru-Paru, Praktisi Kesehatan serta undangan.
Yedi Berharap dengan mengundang para pemangku kepentingan di Cirebon dialog hearing ini akan tepat sasaran, sehingga BP Perda, akan dapat masukan ataupun data langsung dari masyarakat yang berkepentingan dengan Raperda ini, dan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan kebijakan yang akan diambil dalam pembahsan raperda lebih lanjut.
Sementara itu Kepala BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat. Yang memimpin kegiatan ini mengungkapkan, Tingkat kesehatan masyarakat Jabar akhir- akhir ini semakin memprihatinkan, semakin kompleks kehidupan nampaknya semakin banyak pula masyaralat yang sakit. Sehingga Amanat Undang – undang Kesehatan yang telah mengatur anggaran bidang kesehatan sebesar 10% baik dari APBN maupun APBD. Namun, ternyata anggaran tersebut belum efektif dan belum menjadi solusi terbaik dalam menangani masalah kesehatan. Hal ini terlihat dari hari kehari di hampir seluruh RS . Baik RS Pusat, Rujukan maupun RSUD term asuk juga swasta. Antrian orang berobat. Bukan semakin berkurang. Selain itu, keberadaan BPJS yang dijadikan salah satu alternatif dalam penangan kesehatan ternyata juga belum mampu menjadi solusi.
Dikatakan Habib yang Politisi PPP Jabar ini, bahwa tidak sedikit Perda yang telah ditetapkan sebagai produk hukum juga dalam aplikasinya tidak dapat berfungsi sebagai payung hukum.karena tidak konsisten dan tidak realistis. Karena mungkin pemikiran pemikiran yang masuk dalam Perda tersebut tidak bisa mengkaper keseluruhan permaslahan yang ada ditengah masyarakat.
“Mudah mudahan melalui kegiatan Hearing Dialog seperti ini kita dapat masukan langsung dari bawah bottom up . sehingga dapat menghasilkan sebuah Perda yang memang jadi salah satu solusi yang berkaitan dengan Kesehatan Masyarakat.” Ujarnya.
Sedangkan Wakil ketua Komisi V H. Yomanius Untung menyatakan. Setelah tiga tahun diajukan oleh eksekutif raperda ini terkesan jalan ditempat sehingga komisi V berinisiatif untuk mengambil alih raperda itu menjadi hak inisiatif Komisi V. Semata-mata agar raperda ini bisa terus berjalan dengan asumsi bahwa Kawasan Tanpa Rokok itu punya dampak yang kuat, dan berpengaruh besar terhadap kondisi kesehatan lingkungan dan masyarakat. Jadi ini merupakan langkah proaktif kita menjadikan ini sebagai hak inisiatif Komisi V.
Mudah-mudhan masukan dari dialog hearing hari ini akan jadi bahan masukan bagi pansus yang kemarin dibentuk, karena sudah terimplementasikan di kab.kota Cirebon
“Saya pikir ini akan membuat kita semakin yakin dan bersegera menyelesaikan pekerjaan di pansus raperda ini. Kita mengadopsi kontennya, kita ,melihat pengalaman dari mulai rancangan pelaksanaan hingga penindakan, kita ambil dari kab kota yang sudah menerapkan perda sekurang-kurangnya peraturan kepala daerah.”Pungkasnya (dh)