Pemprov Jabar Akan Buka Nomor Khusus Pengaduan Praktik Korupsi
BANDUNG.SJN COM. -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan membuka nomor khusus untuk menampung dan melayani pengaduan terkait indikasi praktik korupsi di internal Pemprov Jabar.
Melalui nomor khusus yang bakal dirilis pada 2019 tersebut, berbagai indikasi praktik korupsi bisa dilaporkan, seperti staf di Pemprov Jabar yang dipaksa melakukan korupsi oleh atasannya.
“Januari (2019) kami akan merilis satu nomor khusus untuk internal. Kalau ada bawahan-bawahan di pemprov (Jawa Barat) yang dipaksa melakukan hal-hal koruptif oleh atasan dan lain sebagainya,” kata Ridwan Kamil saat membuka Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 di Hotel Aston, Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, Kamis (6/12/2018).
Selain membuka nomor khusus layanan pengaduan, Emil juga akan memperkuat fungsi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam upaya pencegahan korupsi di Jabar.
Dia menjelaskan, Tim Saber Pungli akan dioptimalkan untuk menindak 12 jenis kegiatan yang terindikasi korupsi, yakni suap perizinan, potongan fiktif hibah/bantuan sosial (bansos), setoran paksa bawahan, kutipan paksa bawahan, proyek fiktif, jual beli akses layanan, kutipan paksa dalam proyek, kutipan kepada warga, fee proyek, down spec proyek, mark up proyek, dan jual beli jabatan. “Kami akan memperkuat Saber Pungli itu terhadap 12 jenis korupsi yang sudah saya catat,” ujar Emil.
Gubernur yang akrab disapa Emil itu kembali menegaskan, peluang korupsi hadir karena ada niat. Untuk menghindari bahaya laten korupsi, jajaran birokrat atau aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki integritas, budaya melayani, dan profesionalitas. “Kuncinya permasalahan korupsi adalah niat,” tandas Emil.
Sementara itu, Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwanda menerangkan, pemerintah dan KPK telah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) di bawah koordinasi KPK.
Empat menteri dan pimpinan lembaga telah ditunjuk untuk menjadi bagian dari Timnas PK, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Menurut Asep, pembentukan Timnas PK sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 dan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Noomor 1 Tahun 2018, Nomor 01 SKB/M.PPN/10/2018, Nomor 119/8774/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.
“Kami hadir saat ini atas nama Tim Nasional Pecegahan Korupsi. Tim baru yang dibentuk oleh Presiden lewat Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi,” kata Asep yang juga Koordinator Sekretariat Nasional (Setnas) Timnas KPK.
Aksi pencegahan korupsi melalui diseminasi ini dilakukan di enam wilayah regional yang meliputi seluruh pemerintah daerah di 34 provinsi. Di Bandung sendiri, diseminasi diikuti enam pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk pemerintah kabupaten/kota memang tidak seluruhnya kita lakukan aksi, hanya dipilih daerah-daerah yang sesuai dengan kesepakatan dari timnas, yakni daerah-daerah yang mempunyai kriteria khusus, misalnya terkait dengan adanya program prioritas pemerintah atau daerah-daerah khusus seperti kawasan ekonomi khusus karena salah satu fokus terbesar dalam aksi ini adalah terkait dengan perizinan dan tata niaga,” tutur dia.
Aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 terdiri dari 11 aksi, yakni:
1. Peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal;
2. Perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan;
3. Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi;
4. Integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis;
5. Penerapan manajemen antisuap di pemerintah dan sektor swasta;
6. Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik;
7. Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa;
8. Optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non-pajak;
9. Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi;
10. Implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa; dan
11. Perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu.
Timnas PK ini akan bertugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan aksi. Selain itu, menyusun laporan pencapaian serta mempublikasikan laporan ke masyarakat.
“Sementara fokus strategi Timnas PK mulai tahun depan,ada tiga hal, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” tandas Asep (hms)