Parlementaria

Hearing Dialog DPRD Jabar : Pengelolaan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat

BEKASI.SWARAWANITA NET. -Sejak digulirkannya dana desa oleh Pemerintah Pusat tahun 2015 hingga kini masih cukup banyak ditemukan permasalahan, mulai dari perencanaan program, penggunaan dana sampai tatacara pelaporan pertanggungjawab atas kegiatan dan keuangan. Sehingga, tidak sedikit juga aparatur desa terkana APH (aparat penegak hukum) yang berujung ke pengadilan dan masuk bui.

Untuk itu, menurut Ketua Komisi I DPRD Jabar H.Syahrir menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jabar  menggelar Hearing Dialog dengan peserta dari berbagai elemen aparat pemerintah dan masyarakat desa Pasirsari kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun tema yang diangkat:” Pengelolaan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat”, di hotel Santika-Cikarang Bakasi, Selasa (22/01-2019) malam.

Syahrir mengatakan berdasarkan Peraturan Kementerian Desa PDTT No.16 tahun 2018, pada Pasal 4 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.  Peningkatan SDM , penanganan kemiskinan dan juga pengangguran di desa dan menciptakan lapangan kerja baru.

‘Dalam Permendes tersebut, sebenarnya memberikan keleluasaan kepada desa dalam perencanaan dan penggunaan dana desa. Tetapi harus sesuai dengan perencanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan”, ujar Syahrir saat ditemui usai hearing dialog.

Syahrir  mengatakan dalam dialog tadi terungkap bahwa masih banyak kendala-kendala ditemukan di desa, seperti kepala desa terpilih/baru melakukan bedol desa, sehingga pembangunan di desa yang bersangkutan tidak berkesinambungan.

Sementara Kepala desa lama/kalah membawa data-data desa termasuk aset desa, sehingga Kades terpilih/baru ketikan akan menjalankan roda pemerintahan desa sedikit  kebingungan, bahkan Kades baru tidak dapat mencairkan dana bantuan desa. Hal ini tidak boleh dibiarkan harus dicarikan solusinya atau dibuatkan regulasinya, ujarnya.

Untuk itu, Komisi I DPRD Jabar meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jabar untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada aparatur desa.  Dan alhamdulillah, pada bulan Februari nanti , Dinas PMD Jabar akan memulai pelatihan bagi Kades, Sekdes dan perangkat desa.

Hasil pelatihan kita berharap aparatur Desa dapat meningkatkan SDM dan kepemimpinan, sehingga pembangunan desa semakin maju. Apalagi saat ini dana desa cukup besar baik yang berasal dari pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.

Selain itu, kita berharap, para aparatur desa dalam mempergunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa dan Permendes-PPTT serta Perda. Sehingga, tidak akan terjadi lagi aparatur Desa yang tersangkut masalah  hukum atau terkena APH (Aparat Penegak Hukum) akibat ketidak pahaman dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa, ujar Syarir dari fraksi Gerindra dari dapil Kab.Bekasi ini .

Lebih lanjut Ia mengatakan, Dana desa yang masuk ke Kas desa dari Pusat berkisar Rp.800 juta s.d Rp.1 miliar per tahun, dari provinsi sebesar Rp.127 juta per tahun belum lagi dari Kabupaten.  Bahkan untuk di Kabupaten Bekasi sendiri menganggarkan dana desa sebesar Rp.1 miliar pertahun.  Belum lagi ditambah dari Pendapatan Asli Desa.

“Cukup besarnya Dana yang masuk ke desa tentunya sangat diperlukan pembinaan dan pelatihan dari Dinas PMD Jabar dan BPPMD Kabupaten. Terutama menyangkut pembuatan proposal rencana program kerja, pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran desa. Serta diperlukan juga pendampingan dan pengawasan dari berbagai elemen masyarakat desa, agar tidak terjadi penyelewangan penggunaan dana desa”, ujar Syahrir.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Jabar M.Ade Apriandi mengatakan, Dana desa yang dari pusat sebenarnya pemprov Jabar melalui Dinas PMD  lebih bersifat monitoring dan mengumpulkan data dari rencanaan penggunaan dana desa dan realisasinya. Tetapi tupoksi yang sebenarnya ada di Kabupaten dan Desa.  Mulai dari perencanaan kegiatan dan penggunaan dana desa, DMPD Jabar tidak tahu, karena dari Desa ke Kabupaten selanjutnya diteruskan ke Pusat.

Sedangkan terkait dana desa dari provinsi, lebih bersifat bantuan keuangan daerah (Bankeuda) yang lebih diperuntukan untuk bidang infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.100 juta ditambah lagi untuk biaya operasional sebesar Rp.27 juta, sehinga totalnya sebesar  Rp.127 juta untuk masing-masing desa.

“Besaran total Bankeuda masing-masing Kabupaten tentunya tidak sama tergantung banyaknya jumlah desa di kabupaten yang bersangkutan”, jelas Ade.

Saat ditanya evaluasi penggunaan dana desa, Ade mengatakan yang melakukan evaluasi itu berada di Kabupaten disampaikan ke Provinsi selanjutnya kita laporkan ke Pusat.

Adapun terkait kegiatan hearing dialog yang digelar DPRD Jabar, Ade menyambut positif, karena melalui hearing dapat menggali dan mendapat informasi semua permasalahan yang ada di desa. DPMD Jabar bersama Komisi I akan mencarikan solusinya. Tandasnya.

Acara Hearing dialog  dihadiri Ketua Komisi I H.Syahrir, Wakil Ketua Sri Budiharjo Hermawan, Sekertaris Diding Saefudin Zuhri, Anggota darius Dologsaribu, Imas Nuraeni, Yusuf Puadz, Babay Tamimi, M. Iqbal MI, Saefudin Zuhri, Tate Qomarudin, Mirza Agam Gumay, Sadar Muslihat dan Iis Turniasih.  Hadir juga Sekretaris Dewan Jabar Toto M Toha, Sekretaris Dinas PMD Jabar M.Ade Apriandi, Pejabat BPMPD Kab Bekasi, Camat Cikarang Selatan, Aparat Desa )Pasirsari, tokoh masyarakat, perwakilan Petani, serta elemen masyarakat  lainnya. (dh