Gubernur Jabar Lantik Pengurus LKS Tripartit Jabar 2018-2021
BANDUNG.SJN COM.-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan kepengurusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti 2018-2021 dirangkai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Senin.(25/3/2019)
Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 560/Kep.712-Yanbangsos/2018 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti 2018-2021 yang ditetapkan di Bandung, 17 Juli 2018. Lembaga ini diketuai langsung oleh Gubernur Jawa Barat.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, LKS Tripartit harus menjadi representasi hubungan industri. Dengan begitu, lembaga ini bisa menjadi tempat dimana pemerintah, industri, dan buruh berdiskusi bersama dan bermusyawarah dalam memutuskan sesuatu.
“Lembaga Tripartit ini harus menjadi representasi dari yang namanya hubungan industrial ini. Harusnya semuanya bisa dimusyawarahkan karena Indonesia adalah negeri Pancasila,” kata Emil dalam sambutannya.
“Di Sila Keempatnya (Pancasila) saja disebut musyawarah mufakat. Diobrolkan dulu lalu disepakati. Kalau sudah disepakati ya sudah jangan banyak dipertanyakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Emil menuturkan bahwa industri mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi, termasuk dalam mengurangi tingkat pengangguran.
“Dalam teori ekonomi tidak ada cara mengurangi pengangguran tercepat kecuali industri memang. Karena satu kali pabrik buka bisa seribu orang bekerja, jadi industri ini penting,” tuturnya.
Namun, pada kesempatan ini, Emil juga menekankan industri perlu ada keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja. Untuk itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni industri diminta membuat perumahan buruh di dekat pabrik atau lokasi kerja, serta menyelenggarakan sekolah di pabrik bagi putra daerah.
“Maka saya akan buat aturan, bahwa setiap industri pabrik harus menyediakan rumah susun (dekat pabrik),” kata Emil.
“Kami juga akan upayakan agar pabrik itu bisa memberikan kursus kepada putra daerah untuk langsung disalurkan sesuai kebutuhan,” pintanya.
Ke depan, Emil juga akan membuat aturan agar perusahaan atau industri yang beroperasi di Jawa Barat membayar pajaknya di Jawa Barat.
“Kita juga akan buat peraturan semua perusahaan yang berproduksi di Jawa Barat harus bayar pajaknya di Jawa Barat. Boleh punya kantor pusat di Jakarta tapi harus punya kantor cabang di kabupaten/kota di Jawa Barat,” jelasnya.
Rakor LKS Tripartit
LKS Tripartit Jabar menggelar rakor terkait Citarum Harum. Untuk itu, tema yang diangkat dalam rakor adalah “Kesiapan Dunia Usaha Guna Keberhasilan Program Citarum Harum”.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi menjelaskan, bahwa program Citarum Harum apabila ditinjau dari bidang ketenagakerjaan perlu ada peran teknologi informasi dan komunikasi. Terlebih sksistensi LKS Tripartit dalam menghadapi revolusi industri 4.0 perlu dikembangkan agar bentuk pelayanan pada dunia usaha maupun pekerja mampu mengikuti tuntutan perubahan global.
“Berkenaan dengan Citarum Harum ditinjau dari bidang ketenagakerjaan menjadi sangat penting penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk eksistensi LKS Tripartit,” ungkap Ade.
Sebagai gambaran, berdasarkan data sementara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan secara online atau WOKP secara online per tanggal 24 Maret 2019, jumlah perusahaan di sembilan kabupaten/kota yang termasuk DAS Citarum sebanyak 11.608 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 969.762 orang. Lokasi tersebar mulai dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat bersama Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) bersama LKS Tripartit sedang merumuskan konsep pelayanan ketenagakerjaan di Jawa Barat yang mendekatkan layanan kepada dunia usaha dan pekerja, sebagai solusi kondusifitas ketenagakerjaan di Jawa Barat.
Konsep tersebut menjadi bagian dari program 100 hari kinerja Disnakertrans Jabar untuk mewujudkan Buruh Juara, Migran Juara, dan Milenial Juara, yaitu percepatan pelayanan penetapan pengupahan, penguatan komunikasi dan koordinasi dalam mediasi hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, meningkatkan peran balai pelatihan kerja dalam menciptakan pelatihan vokasi.
Kemudian pengembangan Mobile Training Unit atau MTI untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan berusaha di desa sesuai dengan potensi desa dan , jenis usaha BUMDesa, pengembangan model layanan IT Nakertrans untuk integrasi fungsi pelatihan dan produktifitas penempatan tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta hubungan industrial dan jaminal sosial.
Lalu pengembangan model Democration of Labour atau DCL dengan mensinergikan dan mengkolaborasikan peran stakeholder ketenagakerjaan yang diekspos ke dalam empat kuadran agar image dan opini masyarakat berubah menjadi Mayday is Creative Day.
Rakor LKS Tripartit ini dimaksudkan untuk menampung dan menelaah masalah ketenagakerjaan di Jawa Barat, terutama yang berkaitan dengan kebijakan Citarum Harum dan rencana Segi Tiga Rebana sebagai bahan kebijakan ketenagakerjaan untuk mendukung iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat.
Tujuan rakor untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam upaya mewujudkan Jabar Juara Lahir dan Batin.
Peserta rakor sebanyak 128 orang, terdiri dari pengurus dan anggota LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat sebanyak 18 orang, Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebanyak 27 orang, pengurus dan anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota yang meliputi unsur pengusaha 27 orang, unsur pekerja 27 orang, Kepala Dinas Tenaga Kerja atau sebutan lain di Kabupaten/Kota se-Jabar 27 orang, dan Tim Akselerasi Pembangunan Jawa Barat dua orang.