Nasional

Inovasi Dorong Persentase Kepemilikan Akte Kelahiran

LEBONG.SJN COM,- Saat ini, sosialisasi kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak masih menjadi program prioritas nasional dengan target kepemilikan sebesar 85%. Sebagai uapya menyukseskan program priorotas tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Tumbuh Kembang Anak bekerja sama dengan DP3APPKB Kabupaten Lebong mengadakan Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran (02/5). Sosialisasi ini melibatkan peserta dari berbagai unsur. Kab. Lebong sebelumnya memiliki angka kepemilikan akta di bawah target nasional.

“Kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya akta kelahiran dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pencatatan sipil yang rendah disinyalir menjadi alasan rendahnya angka kepemilikan akta kelahiran di Kab.Lebong,” ujar Kepala Bidang Hak Sipil dan Informasi Layak Anak Kemen PPPA, Sri Martani Wahyu Widayati.Selasa (14/5/2019)

Mengatasi kendala tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Lebong melakukan berbagai inovasi demi mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). Diantaranya, pelayanan 4 in 1, pelayanan delivery order, pelayanan jebol (jemput bola), pelayanan bed to bed bagi lansia dan disabilitas, pelayanan pengaduan via media sosial, dan pelayanan pendaftaran online berbasis website dan android. Atas seluruh inovasi tersebut, pada April 2019, Kabupaten Lebong berhasil mencapai angka 93.17% kepemilikan akta kelahiran anak. Tanpa ragu, mereka berkomitmen mewujudkan target pencapaian 100% di akhir 2019.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hak Sipil dan Informasi Layak Anak Kemen PPPA, Sri Martani Wahyu Widayati melakukan audiensi dengan Kadis P3APPKB, dan Bupati Kab. Lebong, Rosjonsyah, untuk menentukan langkah pemerintah daerah selanjutnya. Sri menyampaikan bahwa ketiadaan akta kelahiran akan menempatkan anak di posisi yang rentan.

“Tidak adanya akta kelahiran membuat identitas anak tidak tercatat. Ketiadaan identitas ini membuat anak-anak itu rentan terhadap perdagangan anak, eksploitasi anak, hingga perkawinan anak,” terang Sri.

Sri juga mendorong pemenuhan hak partisipasi anak dan informasi layak anak masuk ke dalam indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kab. Lebong.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lebong secara langsung memberikan arahan kepada Kadis P3APPKB untuk segera membuat draft Peraturan Bupati (Perbub) mengenai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Forum Anak sebagai tahap awal yang selanjutnya akan diupayakan juga pembuatan Peraturan Daerahnya.

“Perbaiki sistemnya, karena jika sistem sudah baik dan terintegrasi, semua bisa langsung berjalan dengan baik ke depannya,” jelas Bupati Lebong, Rosjonsyah.

Kegiatan ditutup dengan komitmen mendukung terwujudnya pemenuhan hak sipil bagi anak oleh semua peserta, diantaranya mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak setiap tahun sampai dengan 0%, menurunkan angka kekerasan anak dan perempuan pada 2019, meningkatkan koordinasi antar stakeholder, dan mewujudkan Kabupaten Lebong menjadi Kabupaten Layak Anak pada 2025.(hms kpppa)