Kadisdukcapil, ” Pendatang Wajib Miliki Surat Keterangan Tinggal Sementara”
BANDUNG.SJN COM,-Sejumlah pendatang masuk ke Kota Bandung bersamaan dengan arus balik Idulfitri 1440 Hijriah ini. Hal seperti juga yang telah terjadi pada musim balik tahun sebelumnya.
Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengingatkan agar para pendatang melengkapi dirinya dengan kompetensi, khususnya yang ingin mencari pekerjaan. Tak hanya itu, para pendatang juga wajib melengkapi dokumen kependudukannya.
Oleh karenanya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Popong W. Nuraeni meminta kepada warga dari berbagai wilayah yang datang ke Bandung dan tinggal sementara di Bandung untuk membuat surat keterangan tinggal sementara.
“Itu wajib. Kami akan layani di beberapa gerai,” ujar Popong di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Senin (10/6/2019).
Selain itu, Popong juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung baik warga asli maupun warga pendatang agar melengkapi dengan tiga dokumen kependudukan sipil yakni KTP Elektronik, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Hal itu akan memudahkan warga untuk mengurus hal-hal lainnya. “Jadi jangan baru membuat akte, atau merekam E-KTP kalau sudah kepepet. Mau bikin BPJS atau mau bikin paspor tapi belum rekam E-KTP atau belum punya akte, lalu baru merekam. Jangan seperti itu. Usahakan saat belum mepet itu cepat-cepat dibuat,” imbau Popong.
Popong memaparkan, arus kedatangan dan kepergian warga yang tinggal di Kota Bandung relatif seimbang. “Berdasarkan data tahun kemarin, ada sekitar 45.000 warga yang datang ke Bandung. Tetapi jumlah tersebut dibarengi sekitar 42.000 warga yang meninggalkan Kota Bandung. Jumlah ini terus konsisten tiap tahunnya. Sehingga arus keluar-masuk warga di Kota Bandung masih bisa dikatakan seimbang,” paparnya.
Pada arus balik lebaran tahun ini, Disdukcapil sudah mendata di beberapa titik area kedatangan pemudik. Seperti misalnya di Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwipanjang pada 31 Mei dan 9 Juni lalu.
Dari kegiatan tersebut, Disdukcapil berkerja sama dengan Dinas Perhubungan dan aparat kewilayahaan mengimbau kepada para pemudik untuk selalu membawa dokumen kependudukan.
Popong mengungkapkan, total ada 187 pendatang terdata oleh Disdukcapil pada Minggu (9/6/2019) kemarin. “Tapi mereka membawa kartu identitas, dokumen kependudukannya lengkap. Dan tujuan mereka beragam, ada yang bekerja, berekreasi, dan tinggal sementara di Bandung untuk liburan,” paparnya.