Disnakertrans Jawa Barat Adakan Reformasi Sistem Penetapan Upah
BANDUNG.SJN COM,-Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengadakan acara Dialog “Ngariung Inohong Jabar Reformasi Sistem Penetapan Upah Jawa Barat” Papandayan Room, Gedung Sate, Bandung, Senin, (29/ 7-2019). Future Search Dialogue ini dengan mengundang seluruh pimpinan daerah Kab/kota, Disnakertrans Kab/kota, Serikat Pekerja, Asosiasi Perusahaan, pihak Bank Indonesia. Bahkan kita juga hadirkan para pakar pengupahan dari ILO regional office di Bangkok maupun ILO Kantor Jakarta.Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DR.M.Ade Afriandi, permasalahan ketenagakerjaan mengenai upah dan pengupahan khususnya di Jabar sangat krusial. Untuk itu, pak Gubernur Jabar M.Ridwan Kamil meminta saya untuk mencarikan solusi dalam mengatasi semua permasalahan Pengupahan.
“Pak Gubernur menginginkan sebuah terobosan kebijakan yang dapat menarik investasi dan memperluas lapangan pekerjaan investor aman dalam beinvestasi di Jabar dan buruh bekerja juga nyaman ujarnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, pertemuan hari ini sebagai langkah awal Task Force Pengupahan, langkah selanjutnya mengumpulkan melengkapi data dan informasi. Setelah masukan/ saran didukung dengan data dan informasi, barulah task force mengkaji secara mendalam dalam menyusun kebijakan upah dan pengupahan. Nanti hasil rumusan kita serahkan ke Pak Gubernur untuk ditetapkan.
“ Jadi intinya, setelah UMP ditetapkan, tidak ada lagi aksi demo, karena penyusunan UMP sebelum ditetapkan sudah melibatkan semua stakeholder ketenagakerjaan. Kita (Pemerintah-red) sebagai fasilitasi untuk merumuskan kebijakan upah agar bisa tepat dengan kepentingan stekodeer”, jelasnya.
Perlu dicatat, bahwa task force pengupahan tanpa SK karena langsung dibawah kendali saya selaku Kadisnakertrans Jabar dan semua stakeholder menjadi member dari task force. Selain itu, keberadaan task force merupakan formula dari model berupa dialog, small meeting dan FSD, tandasnya.
Sudah saatnya menerapkam sistem Penetapan Upah yang berkeadilan yang berpondasi pada 2 pilar yaitu :
Pertama, bahwa pemerintah seharusnya memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan upah minimum yang merupakan savetynett bagi para pekerja tapi sekaligus dapat memberikan ruang bagi tumbuhnya investasi dan berkembangnya usaha atau industri;
Kedua, upah di atas upah minimum seharusnya ditetapkan berdasarkan sektoral sebagai hasil dari perundingan di tingkat sektoral antara serikat pekerja dan asosiasi perusahaan. Dan upah di tingkat perusahaan yang seharusnya merupakan hasil dari perundingan serikat pekerja dan perusahaan di tingkat perusahaan.
Dengan tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Indonesia, Jawa Barat pada saat ini memerlukan sebuah terobosan kebijakan yang dapat menarik investasi dan memperluas lapangan pekerjaan. Disnakertrans Provinsi tengah membangun program Migran Juara dan Milenial Juara untuk mengupayakan perluasan lapangan pekerjaan. Namun tentu di sisi lain juga diperlukan satu kebijakan untuk mempertahankan industri yang telah ada dan menumbuhkan investasi untuk membuka perluasan pekerjaan di dalam provinsi. Kami telah mengidentifikasikan berbagai kendala investasi dan bertahannya industri di Jawa Barat, sekaligus mengidentifikasikan upaya-upaya yang bisa dilakukan lebih lanjut untuk menarik investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat. Dan di antara upaya-upaya perbaikan kebijakan tersebut, kebijakan upah dianggap sebagai titik yang krusial.Sistem pengupahan merupakan titik kritis yang sangat fundamental bagi seluruh aspek tidak saja ketenagakerjaan, tapi juga akan mempengaruhi investasi, industri, perkembangan lapangan pekerjaan, dan juga faktor yang mengontrol tingkat perekonomian terutama inflasi di provinsi Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya pungkasnya.