Parlementaria

Komisi I DPRD Jabar Dorong Perda Jaringan Fiber Optik

TASIKMALAYA.SJN COM,-Hingga saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur secara utuh terkait dengan jaringan Fiber optik, sehingga banyak banyak penyedia jasa jaringan optik yang serampangan, baik dalam mekanisme penyediaan hingga layanannya kepada masyarakat.

Hal ini menjadi dorongan Komisi I DPRD untuk membahas raperda jaringan fiber optik dengan kabupaten Kota di jabar.

Dalam Kunjungan kerja ke Diskominfo Kota Tasikmalaya Komisi I DPRD Jabar mendorong Kota  tasikmalaya untuk mewujudkan perda jaringan fiber Optik.

Perda yang berkaitan dengan jaringan Fiber optik belum terbentuk secara utuh di jwa barat. Sehingga  banyak penyedia jasa jaringan optik yang serampangan, baik dalam mekanisme penyediaan himngg alayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Diding Saefudin Zuhri mengatakan, akan terus mendorong agar Diskominfo terlebih dulu membuat perencanaan yang matang sebelum mengajukan pembentukan BLUD (terkait Jaringan FO). Sebab, tanpa adanya potensi pemasukan daerah, maka mustahil BLUD bisa dibentuk.

“Harus dipastikan potensi pendapatannya, barulah BLUD dibentuk, sebab tak ada artinya dibuat BLUD, kalau tidak ada potensi pendapatan,” kata Diding, di Diskominfo Kota Tasikmalaya, Senin, (12/8/2019).

Pada saat yang sama Kepala Dinas Diskominfo Kota Tasikmalaya, Asep WP mengatakan, bahwa di Kota Tasikmalaya itu sudah memiliki konsep dasar Smart City dan memiliki Infrastruktur Penyedia Jaringan sepanjang 250 Km. Sistem yang dilakukan di Diskominfo Kota Tasikmalaya ini menggunkan G To B dengan Pihak ketiga bidang Telematika.

“Lantaran belum adanya badan usaha pemerintah yang mengakomodasi FO ini, sehingga kita terima pihak ketiga sesuai aturan yang berlaku,” ujar Asep