JDIH Pemkab Bandung Terintegrasi dengan JDIH Nasional
JAKARTA.SJN COM,-Dalam upaya mewujudkan penataan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Expo 2019. Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, S.H.,M.Ip mengatakan, acara tersebut merupakan upaya pengintegrasian seluruh basis data anggota JDIHN ke dalam basis data nasional (Portal JDIHN). Dia menyebutkan, saat ini JDIH Pemkab Bandung sudah terintegrasi dengan JDIHN.
“Rakor ini untuk terwujudnya penataan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah. Semua dokumen hukum akan terkoneksi secara berurutan dari regulasi pusat hingga regulasi daerah. Kabupaten Bandung sendiri sekarang sudah terintegrasi, dengan JDIHN,” ucap Bupati Bandung usai mengikuti Rakor JDIHN Expo 2019 di Swissbel Hotel Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).
Pada kesempatan itu, Bupati Bandung mendapat penghargaan sebagai anggota JDIH terbaik kategori Kabupaten tingkat nasional. Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi dan mendorong pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Saya harap ini bisa menjadi motivasi juga, untuk terkelolanya pelayanan dan keterbukaan publik dalam menyediakan dokumen hukum kepada masyarakat di Kabupaten Bandung. Dengan terintegrasinya semua regulasi tadi, tentu saja dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat soal aturan,” harapnya.
Sebagai sarana memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk hukum Kabupaten Bandung, Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah memiliki aplikasi Jaringan Sabilulungan Produk Hukum (JASPROD), yaitu sebuah aplikasi berbasis android, yang memiliki layanan informasi produk hukum.
Selain kemudahan, Bupati menerangkan, Jasprod tersebut dibuat untuk meningkatkan pemahaman informasi hukum masyarakat di era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Menurutnya, saat ini masyarakat sudah memasuki era industri 4.0. Artinya menjadi tantangan apakah pemerintah mampu memanfaatkan era serba digital tersebut dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya melalui Jasprod.
“Saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan kita sehari-hari. Kemajuan Teknologi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan untuk berbagai kemudahan dalam satu genggaman. Jasprod ini menjadi upaya kita dalam meningkatkan pelayanan sekaligus mencerdaskan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati menyebutkan, bahwa dengan pemanfaatan teknologi, transparansi, kecepatan dan kemudahan dalam pelayanan publik, akan mampu memberikan pelayanan yang terbaik. “Jadi zaman sekarang semua aksesibiltas kebutuhan bisa diperoleh dengan cepat, tepat, akurat dan tidak berbelit belit, sehingga kebutuhan informasi masyarakat terpenuhi,” Pungkas Bupati Bandung.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, dengan penerapkan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, JDIHN ikut memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
Mengenai penghargaan kepada para Anggota JDIHN lanjutnya, diberikan kepada anggota yang telah mengelola JDIH nya dengan kinerja terbaik dan melakukan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat. “Kami sangat mengharapkan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh anggota JDIHN dalam rangka pembangunan hukum nasional yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan global. Semoga seluruhnya dapat terintegrasi, sehingga tujuan reformasi hukum Indonesia segera terwujud,” tandasnya.
Menambahkan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Benny Riyanto mengungkapkan, tema yang diusung dalam Rakor JDIHN 2019 adalah “Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam rangka Percepatan Reformasi Hukum di Indonesia”. Pemilihan tema kata dia, sejalan dengan agenda Penataan Regulasi Nasional yang diamanatkan oleh Presiden RI dalam rangka Reformasi Hukum (II).
“Kita pahami bersama, dalam agenda tersebut disebutkan tentang Pembangunan Basis Data Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi. Kemudian, kegiatan Rakor JDIHN Tahun 2019 diikuti oleh kurang lebih 500 peserta yang terdiri dari pengelola JDIH pada institusi pusat maupun daerah,” papar Benny.