Indonesia Darurat Kekerasan Pada Anak
BANDUNG.SJN COM,-Sejak tahun 2013, Komnas Perlindungan Anak telah menyatakan bahwa Indonesia telah berada dalam status Darurat kejahatan Seksual terhadap Anak, Kondisi kedaurutan itu dikuatkan dengan fakta dan data pengaduan kekerasan terhadap anak yang diterima Komnas Perlindungan Anak dalam 5 tahun 2013-2017 telah menunjukan jumlah Pengaduan pelanggaran hak anak terus meningkat dan meluas hal ini dikatakan Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait saat menjadi pembicara pada Bimbingan Teknis pengarustamaan Gender (PUG) Pemberdayaan Perempuan Dan Pemenuhan Hak Anak(Puha) Bagi Anggota Forum Komunikasi Puspa Daerah Kabupaten/kota yang diadakan oleh Deputi Partisipasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kelurga Berencana Provinsi Jawa Barat. Senin (7/10/2019) di Hotel Grand Cordela Jl Soekarno Hatta Bandung.
Lebih jauh Arist menuturkan Data yang dikumpulkan dan dianalisis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komnas Anak mencatat 216.897 kasus pelanggaran hak anak yang dimonitor Komnas anak yang memonitor Komnas anak darin berbagailembaga peduli anak di 34 Provinsi dan di 279 Kabuapten Kota. 58% dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual selebihnyab42 % adalah kasus kekerasanfisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi, ekonomiperdaganagn anak (child trafficking) untuk tujuan ekplotasi seksual komersial serta kaus-kasus perebutan anak.
Data kejahatan Seksual Terhadap Anak yang dilaporkan Ke Komnas Anak yaitu Tahun 2013 terjadi 2.046 kasus , 859 kasus (42%) kejahatan seksual, Tahun 2014 ,terjadi 2.426 kasus, 1407 kasus (58%) kejahatan seksual , Tahun 2015 terjadi 2.637 kasus, 1.634 kasus (62 %) kejahatan seksual.Tahun 2016 terjadi 3.339 kasus, 2.070 kasus (52%) kejahatan seksual.Tahun 2017 terjadi 3.726 kasus (47% )kejahatan seksual , Tahun 2018 (Jan-Jun) terjadi 879 kasus (51%) Kejahatan seksual dan 237 kausu pelaku nya anak dibawah umur 14 tahun , 82 % korban berasal dari keluarga menengah kebawah dan 10 dari kejahatan seksual adalah Incest ujarnya.
Preditor Kekerasaan Terhadap Anak yaitu Lingkungan Rumah, Lingkungan Sekolah, Lingkungan Sosial/Ruang Publik serta Lingkungan Panti/Boarding.Penegakan Hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak secara umum masih ditempatkan sebagai tindak pidana biasa sehingga hukuman yang diterapkan sangat ringat , bahkan tidak jarang pelaku dibebaskan.Seringkali dua alat bukti sulit di dapat .Visum sebagai bukti bis adiperoleh tetapi untuk alat bukti yang kedua yaitu sksi sangat sulit untuk didapat khususnya bagi anak yang belum/tidak mampu berkomunikasi (korban balita dan anak bekebutuhan khusus (ABK).Kasus kekersan seksual yang terjadi dipedesaan atau yang berada jauh dari Kantor Polisi khususnya Polres karena berbagai keterbatasan ujarnya.
Ada 4 Penyebab Utama Terjadi Kekerasan Terhadap Anak yaitu Ada anak yang erpotensi menjadi korban, Ada anak/orang dewasa yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan , ada peluang karena kurang pengawasan seerta encetus dari anak atau pelaku.
Langkah-langkah memutus mata rantai kekersan terhadap anak yaitu tugas dan peran orang tua menjadi guru yang pertama dan terutama bagi anak dalam segala hal, Memahami pertumbuhan perkembangan dan prilaku anak sesuai usianya, sera mengenalkan kepada anak tentang kesehatan eproduksi termasuk mengenali bagian-bagian tubhnya serta fungsi bagian tubuh pribadi tersebut seperti alat kelamin, bokon, penis, anus payudaradan vagina ujar Arist. (dh)