Pemerintahan

UMP 2020 Jabar Alami Kenaikan

BANDUNG.SJN COM,-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2020 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No : 561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tanggal 1 November 2019. Nilai UMP-nya Rp, 1.810.351,36.

“Nilai UMP Jabar 2020 sebesar Rp1,8 Juta. Mengalami kenaikan 8,51 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Pj Sekda Jabar Daud Achmad dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jumat (1/11/2019).

Pj Sekda Jabar hadir mewakili Gubernur Jabar. Ridwan Kamil yang sebelumnya dijadwalkan akan mengumumkan secara langsung UMP Jabar tahun 2020, tidak bisa datang, karena masih harus mengikuti Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan APBD Jabar tahun 2020.

Daud Achmad mengatakan dasar hukum penetapan UMP Jabar 2020 adalah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP No.78/2015 tentang Pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan No15/2018 tentang Upah Minimum, Gubernur wajib menetapkan UMP berdasarkan formula perhitungan upah sebagaimana diatur dalam PP dan Permen. “Selain itu juga memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan dengan ditetapkannya UMP Jabar tahun 2020, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2020.

“Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk kabupaten/kota tertentu, yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP,” kata dia.

Ade Afriandi juga mengatakan UMP Jabar 2020 dihitung dengan mempertimbangkan UMP Jabar 2019, data Tingkat Invlasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. “Tingkat Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto sebesar 5,12 persen,” pungkasnya. (dh)