Hukrim

Gugat Praperadilan KPK, Dilakukan Mantan Presdir Lippo Cikarang

JAKARTA.SJN COM,-Mantan Presid‎en Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) yang menjadi tersangka suap proyek perizinan Meikarta mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Gugatan praperadilan itu terhadap Bartholomeus Toto dianggap hanya berdasarkan satu alat bukti. Sedangkan berkas gugatan tersebut diterima panitera PN Jaksel pada Rabu, 27 November 2019 dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

 

“Ya, telah kami ajukan gugatan praperadilan. Untuk sidangnya belum dijadwalkan,” ujar salah satu kuasa hukum Bartholomeus, Supriyadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/11/2019).

Bartholomeus diduga sebagai pihak dari PT Lippo Cikarang yang‎ bersama-sama dengan terpidana kasus korupsi ini yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.

Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar yang uangnya disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

Sementara Iwa Karniwa‎ diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang.(dh)