Pemdaprov Jabar dan DPRD Jabar Tanda Tangani Raperda APBD TA 2020
BANDUNG.SJN COM,-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pimpinan DPR Daerah Jawa Barat telah menyepakati dan menandatangi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/11/19).
Dalam pendapat akhir, Emil –demikian Ridwan Kamil disapa—mengatakan bahwa penyusunan Raperda APBD TA 2020 berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS, dan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-702/MK.07/2019.
Emil pun mengapresiasi pimpinan DPRD Jabar, anggota Badan Anggaran, dan TAPD yang bekerja maksimal dalam melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan. Setelah disepakati dan ditandatangani, Raperda APBD TA 2020 akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dalam kurun 15 hari.
“Sehingga pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan,” kata Emil.
“Khususnya, yang difokuskan kepada penguatan terhadap kebijakan -kebijakan, strategi, prioritas program, serta kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2020, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan daerah yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan di Jawa Barat,” imbuhnya.
Instruksi Gubernur Jabar kepada Kepala OPD
Guna meningkatkan kualitas dan mengakselerasi pembangunan, Emil menginstruksikan sejumlah hal kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jabar. Pertama adalah merencanakan lelang dengan matang.
Sebab, kata Emil, setelah Raperda APBD TA 2020 disepakati, Rencana Umum Pengadaan (RUP) sudah dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
Kemudian, Emil menekankan kepada Kepala OPD untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam penuntasan seluruh program. Dia pun meminta Kepala OPD untuk bersinergi dengan sejumlah pihak dalam pelaksanaan pembangunan.
“Serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas dan akuntabel, serta untuk mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang telah kita peroleh pada tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
Instruksi yang terakhir adalah meningkatkan mutu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, peningkatan mutu pelayanan, transparansi, serta membuka peluang berkembangnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
“Namun tetap sesuai dengan norma ketentuan dan etika yang berlaku,” kata Emil.
“Semoga segenap ikhtiar pembangunan yang telah, sedang dan akan kita lakukan, khususnya dalam APBD tahun anggaran 2020 senantiasa bernilai ibadah, serta menghadirkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mewujudkan visi Jawa Barat Juara Lahir dan Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi,” tambahnya. (hms/die)