Regional

JaRI Ajak Masyarakat Aktif Dukung Potensi Perempuan Sebagai Ibu dan Anggota Masyarakat

BANDUNG.SJN COM,-Menyambut Hari Ibu 2019 Jaringan Relawan Independen (JaRI) mengajak refleksi segenap

masyarakat untuk berpartisipasi aktif dukung potensi perempuan sebagai ibu dan

anggota masyarakat.Jaringan Relawan Independen(JaRI) mengajak

masyarakat untuk berpartisipasi aktif dukung potensi perempuan sebagai Ibu dan

anggota masyarakat melalui kegiatan Refleksi Perempuan Indonesia yang diadakan

di Ruang Malabar Gedung Sate, Bandung, dalam rangka menyambut Hari Ibu 2019.

Hari Ibu ditetapkan melalui keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 tanggal 16

Desember 1959 untuk merayakan semangat perempuan Indonesia dalam berbangsa

dan bernegara.

Tanggal itu dipilih untuk memperingati kongres Perempuan Indonesia

yang pertama tanggal 22-25 1928 di Yogyakarta .

Hadir sebagai salah satu pembicara adalah Musdah Mulia pegiat hak-hak perempuan

yang memberikan pandangannya mengenai perkawinan, “Perkawinan menurut ajaran

islam adalah suatu komitmen suci yang bukan hanya berdasarkan cinta semata tetapi

juga harus dipertanggung jawabkan kehadapan Tuhan YME.”

Ada lima prinsip dasar perkawinan: suatu komitmen suci, cinta kasih yang tak bertepi,

perilaku santun dan beradab,kesetaraan gender, dan komunikasi hangat dan intens.

Pernikahan merupakan amanat dari Allah swt. Amanat adalah sesuatu yang

diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena

yakin bahwa apa yang diamanatkannya itu akan dipelihara dengan baik. Isteri adalah

amanat Allah kepada suami, demikian pula sebaliknya, suami merupakan amanat

Allah kepada isteri. Suami isteri telah berjanji dengan nama Allah untuk menjaga

amanah itu.

Islam telah menggariskan lima prinsip dasar mengenai perkawinan dan kelima prinsip

dasar tersebut hanya dapat dipenuhi oleh mereka yang berumur dewasa dan matang,

baik fisik maupun mental-spiritual, bukan mereka yang masih berusia anak.

Diskusi publik ini juga mengetengahkan: Dra Ciciek Farha MSI aktivis perempuan

dari Jember yang pernah dinominasikan untuk menerima hadiah Nobel perdamaian.

Bahan yang disampaikan adalah tentang pemberdayaan sosial ekonomi bagi

perempuan. Haryo Widodo S Psi dari Rifka Anissa yang telah berpengalaman sejak

tahun 1981 untuk meningkatkan peran laki- laki dalam pencegahan kekerasan.

Debby Josephine dari JaRI membahas usul konkrit pembentukan forum terbuka bagi

remaja untuk penanganan kawin anak.

Jaringan Relawan Independen didirikan pada tahun 1998 sebagai respon

masyarakat atas kekerasan yang dilakukan pada civitas akademika dalam proses

pergantian kekuasaan. Pada saat itu pendiri JaRI membantu kampus pergerakan

dengan pelatihan P3K dan membantu korban kekerasan yang memerlukan untuk

mendapat pelayanan di rumah sakit, serta diskusi ahli tentang tindakan yang bisa

dilakukan bagi korban perkosaan masal.

Dua puluh satu tahun berlalu masyarakat Indonesia masih melaksanakan kekerasan

dengan contoh masih tingginya kawin anak yang terjadi di masyarakat.

JaRI menganggap perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan paling kejam,

karena merebut masa depan anak, utamanya anak perempuan yang harus menjadi

istri dan Ibu sebelum ia menjadi dirinya sendiri. Akibatnya ia tidak bisa mendapat

pendidikan yang memadai, tidak bisa menikmati masa kanak kanaknya, mengalami

kekerasan dalam rumah tangga, bahkan kawin anak menjadi sebab tingginya angka

kematian Ibu di Indonesia.

Mengatasi masalah kawin anak adalah pekerjaan besar yang memerlukan kerja keras

semua pihak diantaranya untuk melaksanakan :

1. Peningkatan pengetahuan dan sikap masyarakat tentang perkawinan sebagai

tempat tumbuh kembang bagi seluruh anggota keluarga.

2. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang kesehatan dan hak

reproduksi perempuan bagi seluruh masyarakat.

3. Menunda pacaran pertama, kawin pertama dan hamil pertama sampai

perempuan berumur 20 tahun.

4. Peningkatan kemandirian perempuan di bidang sosial ekonomi.

5. Peningkatan peran perempuan sebagai anggota masyarakat.