Komitmen Indonesia Atasi Eksploitasi Seksual Anak secara Online di Tingkat Dunia
ADDIS ABABA.SJN COM,– Kekerasan dan eksploitasi anak secara online adalah kejahatan tingkat dunia yang menuntut respon dan tanggungjawab dunia untuk menyelesaikan isu ini bersama. Dalam rangka memperkuat gerakan global untuk melawan eksploitasi seksual anak secara online, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Mengatasi Eksploitasi Seksual Anak Online (Global Summit to Tackle Online Sexual Exploitation). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Departemen Urusan Sosial Komisi Uni Afrika (African Union Commision Departmen of Social Affairs) bekerjasama dengan Kedutaan Inggris dan WePROTECT Global Alliance di Addis Ababa, Ethopia pada 11-12 Desember 2019.
Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Ekploitasi Kemen PPPA, Valentina Gintings sebagai salah satu Delegasi Indonesia mengungkapkan diperlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, media dan industri teknologi untuk bersama-sama memerangi eksploitasi seksual anak secara online. Selain itu, kita juga harus meningkatkan kepedulian masyarakat melalui literasi digital, khususnya bagi orang tua dan anak agar mampu menyadari dan melindungi diri dari risiko eksploitasi seksual secara online, karena tanpa kita sadari pelaku pertama dan terdekat yang melakukan eksploitasi seksual anak adalah orang tua.
“Indonesia sudah mulai menerapkan literasi digital bagi orang tua dan anak-anak sebagai pintu gerbang pertama dalam mencegah risiko eksploitasi seksual anak secara online. Praktik baik serta dukungan dari berbagai negara dalam forum ini mendorong Indonesia untuk menciptakan inovasi dalam mengoptimalkan perlindungan anak di media online, tentunya tanpa membatasi hak mereka dalam mempelajari teknologi dan memperoleh informasi,” ujar Valentina.
Indonesia sebagai anggota WePROTECT Global Alliance bersepakat terdapat empat tantangan utama, khususnya bagi para penegak hukum dalam menangani isu ekspliotasi seksual anak secara online. Hal tersebut di antaranya teknologi sebagai media bagi pelaku yang melakukan kejahatan semakin berkembang, bervariatif, dan berdampak pada kompleksitas penegakan hukum; meningkatnya dukungan keamanan data pribadi, seperti penggunaan teknologi end-to-end encryption yang secara tidak langsung mempersulit para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melacak pelaku dan bukti forensik kejahatan seksual anak di media online; semakin berkembangnya platform-platform baru termasuk darknet atau darkweb yang tidak terdeteksi; serta lokasi pelaku dan korban yang tersebar di seluruh dunia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kemudahan teknologi berbanding lurus dengan risiko dan tantangan dalam kejahatan dan eksploitasi seksual terhadap anak secara online, seperti grooming, sexting, live streaming, pornografi, pelecehan seksual anak, dan pemaksaan atau pemerasan anak untuk tujuan seksual dan lain-lain. Berkembangnya teknologi juga berpengaruh terhadap berkembangnya modus, jenis kejahatan dan kemampuan para pelaku eksploitasi di dunia maya.
Kemen PPPA sejak 2015 telah resmi tergabung dalam WePROTECT Global Alliance, salah satu aliansi tingkat dunia yang mensinergikan pihak-pihak yang memiliki pengaruh, para ahli, dan berbagai sumber daya yang dapat mendukung penanganan eksploitasi seksual anak secara online di seluruh dunia.
Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini mempertemukan 700 peserta yang berasal dari perwakilan tingkat tinggi pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, entitas regional dan badan-badan Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB). Dalam konferensi masing-masing negara anggota aliansi saling berbagi praktik baik dalam mengidentifikasi dan memahami karakteristik, prevalensi, ancaman, dan tantangan dalam menghadapi eksploitasi seksual anak secara online, serta menciptakan dan mengimplementasikan solusi dan strategi global sebagai respon terhadap isu tersebut. Pertemuan ini menjadi pembelajaran bagi semua negara untuk mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan eksploitasi seksual anak online yang lebih efektif dan optimal.(hms/kpppa)