Fraksi PKS DPRD Jabar Adakan Diskusi Pengawal Program Pembangunan Di Jawa Barat
BANDUNG,SJN COM,-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.Dipenghujung akhir tahun 2019 ini,memberikan catatan akhir tahun atas kepemimpinan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat, (Rindu) Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.
Catatan akhir tahun 2019 ini dikemas partai berlambang bulan sabit kembar ini dengan tajuk Media Gathering & Diskusi,”Mengawal Program Pembangunan di Jawa Barat “sebagai bentuk evaluasi kritis konstruktif dalam rangka menjalankan salah satu fungsi konstitusional utama DPRD Jawa Barat yaitu fungsi pengawasan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandaru mengatakan bahwa Fraksinya memberikan catatan akhir tahun agar menjadi masukan yang baik bagi Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Jawa Barat.
“Kami (FPKS DPRD Jawa Barat) berupaya optimal menjalankan amanah dan mandat yang telah dipercayakan pada kami. Catatan Akhir Tahun ini kami bagi menjadi dua kelompok besar, yaitu catatan kritis dan catatan apresiasi,” paparnya saat diskusi catatan akhir tahun Fraksi PKS di Bale Gazebo Jl. Surapati No.49 Kota Bandung, Senin (23/12).
Acara ini menghadirkan narasumber; 1.Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu.
diwakilkan kepada sekretaris Komisi I DPRD Jabar H.Sadar Muslihat,SH. 2. Wawan Gunawan (Pengamat politik Fisip Unjani) . 3. Aan Sulhan (Pengamat Media) dan Theresia Wulandari (Moderator).
Acara ini di hadiri juga anggota fraksi PKS DPRD Jabar antara lain, H. Anwar Yasin, H. Abdul Muiz wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Indramayu,Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon Legislator daerah pemilihan Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi .H. Mochamad Icsan M.A.Md Wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Bogor. Hj. Sari Sundari,S.Sos wakil rakyat daerah pemilihan Jabar 2 Kabupaten Bandung dan Hj,Siti Muntamah,S.AP daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Jabar H.Sadar Muslihat,SH. Catatan kritis merupakan catatan terhadap kebijakan-kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang menurut kami kurang tepat dan selayaknya diperbaiki, sementara catatan apresiasi merupakan catatan yang sudah cukup baik sehingga layak dipertahankan dan diteruskan.
“Keberadaan catatan kritis dan catatan apresiasi ini adalah bentuk pengawasan F-PKS DPRD Jawa Barat yang berimbang dan fair sehingga apa yang kami lakukan tetap dalam koridor yang obyektif ,” jelasnya.
Dalam Posisi TAP dan TAJJ yang banyak menimbulkan perdebatan di masyarakat khususnya pada saat bertugas yang dianggap melampaui tugas dan kewenangannya, kami melihat perlu adanya evaluasi.
“Dalam pandangan kami, TAP dan TAJJ seharusnya bagian dari Staf Ahli Gubernur yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memberikan masukan dan pertimbangan pada Gubernur-Wakil Gubernur sebagai kepala daerah, bukan langsung kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersifat teknis,” paparnya.
Karena itu, kami berharap Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengatur ritme kerja TAP dan TAJJ tersebut sesuai tupoksi-nya dan jangan sampai offside dengan langsung memberikan masukan apalagi intervensi kepada OPD terkait.
“Gubernur dan Wakil Gubernur harus dapat menyeleksi masukan-masukan TAP dan TAJJ untuk kemudian baru didistribusikan kebijakannya kepada OPD sehingga akan memudahkan pengawasan dan pengendaliannya.,” jelasnya.
Berkenaan dengan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang harus matang dan sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu yang kami soroti adalah dalam bantuan keuangan untuk infrastruktur di Kabupaten/Kota yang ternyata Detailed Engineering Design (DED)-nya belum siap. Hal yang mengakibatkan anggaran bantuan keuangan tersebut tidak dapat terserap dengan maksimal,” paparnya.
Selain itu, berkenaan dengan program pembangunan / proyek strategis yang sebenarnya bisa diperdebatkan definisinya, sehingga secara operasional pada saat penentuan kebijakan menjadi bermasalah, seperti dalam proyek Kali Malang yang tidak berdampak strategis karena hanya beberapa meter saja proyek tersebut.
Demikian juga dengan proyek Situ Rawa Kalong yang juga dipertanyakan strategisnya karena hanya beberapa meter luas lahan dan kapasitas parkir kendaraan, padahal rencana anggaran cukup besar yakni Rp. 81 Miliar. Padahal kenaikan iuran BPJS sebesar 100% pada tahun 2020 mendatang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Walau telah terjadi penolakan dari DPR RI khususnya pada iuran untuk kelas III, namun hal tersebut belum secara resmi diterima, khususnya berkenaan dengan skema subsidi bagi kelas III tersebut yang kebanyakan adalah masyarakat menengah kebawah. Karena itu, cukup disesalkan jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memiliki program antisipasi kenaikan iuran BPJS tersebut, mengingat Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban menyediakan subsidi sekitar 40% dari PBI (Penerima Bantuan Iuran),” paparnya.
Gubernur perlu meninjau kebijakan di sektor pendidikan, agar kesenjangan perhatian terhadap sekolah swasta dibanding negeri bisa dikurangi. Misalnya saja iuran bulanan pendidikan gratis agar tidak hanya dinikmati 43% peserta didik Jabar yang bersekolah di SMA/K dan SLB Negeri.(dh)