Sekjen Kemendagri Sebut IPM Jabar Tinggi
BANDUNG.SJN COM,-Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Jabar menjadi salah satu provinsi yang menopang perekonomian nasional.
“Maka kepada pemerintah pusat untuk bisa mengakomodir permohonan-permohonan masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat,” kata Kang Uu saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2020 Regional 2 di Hotel Grand Aquilla, Kota Bandung, Selasa (10/3/20).
Menurut Kang Uu, Jabar dengan jumlah penduduk nyaris 50 juta jiwa punya peran penting dalam laju ekonomi nasional. Dia pun menyatakan, program yang disusun Pemda Provinsi Jabar sejalan dengan RPJM Nasional.
“Dalam pembangunan kami membutuhkan anggaran, baik pembangunan pendidikan, kesehatan, ekonomi. Khususnya untuk tahun 2021. Untuk Pemerintah Jawa Barat juga untuk pemerintah kabupaten/kota-nya, dan untuk desa/kelurahan di seluruh Jawa Barat,” ucapnya.
“Program yang akan kami susun akan linear dengan pemerintah pusat, RPJMD kami akan sesuai dengan RPJM Nasional,” tambahnya.
Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan bahwa peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jabar baik.
“Jawa Barat sangat besar untuk IPM tinggi, pertumbuhan ekonomi bagus, Jabar memiliki destinasi wisata yang sangat berlimpah. Ada wisata sejarah, budaya, alam, perbelanjaan, edukasi dan permainan untuk keluarga, kuliner, juga banyak produk-produk khas,” kata Hadi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS) Jabar, IPM Jabar pada 2019 mencapai 72,03 atau meningkat 0,739 poin dari 2018 yang tercatat 71,30. IPM Jabar pada 2019 juga sudah di atas IPM Nasional, yakni 71,92.
Hadi menuturkan, Rakortekrenbang Tahun 2020 digelar sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, kata Hadi, Rakortekrenbang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan baik di pusat maupun di daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Adapun terkait dengan perencanaan pembangunan 2020 -2024, Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan amanat, yaitu lima prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024.
“Untuk itu, kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional,” katanya.
“Untuk penyusunan perencanaan sinkronisasi pembangunan khususnya kaitannya program K/L dan pemerintah provinsi dapat kita lihat dasarnya adalah dalam pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah,” imbuhnya.
Artinya, pencapaian target nasional tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, kementerian/lembaga melakukan koordinasi teknis yang dikoordinasikan oleh Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas.
“Kemendagri dalam hal ini tentunya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam koridor yang bersifat umum, kemudian yang teknis tentunya dilakukan oleh K/L yang bersangkutan,” ucapnya.
(hms/die)