Terapkan WFH Bagi Karyawan Hamil, Menteri Bintang Apresiasi Komitmen Mendagri
JAKARTA.SJN COM,-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengapresiasi komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang memprioritaskan karyawan perempuan dengan kondisi hamil untuk melaksanakan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Arahan tersebut merupakan upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2431/SJ.
“Saya sangat menyambut positif komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingat pentingnya aspek perlindungan bagi karyawan perempuan dan anak yang dikandungnya. Baik ibu maupun anak harus sama-sama terlindungi dari bahaya paparan penyakit menular yang dapat mengancam jiwa keduanya. Perlindungan bagi tumbuh kembang janin juga harus menjadi prioritas utama mengingat hal ini sangat penting bagi masa depan generasi bangsa,” tegas Menteri Bintang.
Menteri Bintang berharap agar seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan perusahaan swasta, bisa ikut menerapkan hal
serupa bagi para karyawan perempuan di lingkungan kerjanya. Hal ini harus dilakukan secara bersama-sama demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang penularannya sangat cepat.
Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga telah menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) secara bergiliran bagi karyawan yang mulai diberlakukan pada 16 Maret – 31 Maret 2020. Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Sekretaris Kementerian PPPA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemen PPPA.