Nasional

NARASI TUNGGAL : Rakornas Online Kemen PPPA

JAKARTA.SJN COM,-Untuk menajamkan program dan kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tahun 2020, serta memastikan bahwa program dan kegiatan benar-benar dapat langsung dirasakan oleh masyarakat terutama perempuan dan anak, maka diambil langkah-langkah pembahasan dalam pola sinergitas antara Kemen PPPA dengan seluruh Kepala Dinas dalam suatu Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan yang digelar secara online melalui video conference dari Gedung Kemen PPPA, Jakarta.

 

Pada pertemuan kali ini Bintang Puspayoga, Menteri PPPA menyampaikan 4 (empat) arahan, yaitu Percepatan penanganan Covid-19, penambahan fungsi Kemen PPPA, pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) PPA.

 

Bersama dengan seluruh Kepala Dinas dan jajarannya, Bintang Puspayoga mengajak untuk merumuskan strategi yang harus dilakukan guna membantu masyarakat dalam meminimalisir dampak sosial dan ekonomi yang dihadapi akibat wabah Covid-19 terutama pada kelompok rentan, perempuan pekerja, manusia lanjut usia (manula), penyandang disabilitas serta anak anak.

 

Selain mengajak untuk merumuskan strategi, Bintang Puspayoga juga menyampaikan tentang penambahan fungsi Kemen PPPA yang semula terdiri dari 4 (empat) fungsi menjadi 5 (lima) fungsi dengan penambahan Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional.

 

Upaya peningkatan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diwujudkan dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Didukung komitmen Menteri Dalam Negeri, tertuang dalam surat nomor 060/1416/OTDA dan 060/1417/OTDA tanggal 10 Maret 2020, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak serta percepatan pembentukan kelembagaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

Pada kesempatan ini Bintang Puspayoga juga meminta komitmen semua pihak untuk selalu dan tetap fokus pada 5 isu terkait kebijakan/program PP dan PA untuk 5 tahun ke depan, yang nantinya agar disesuaikan dengan situasi masing-masing daerah.

“Keberhasilan 5 program strategis ini tidak akan tercapai tanpa dukungan dan sinergi semua pihak. Karena itu, saya memerintahkan kepada seluruh elemen satuan kerja di Kemen PPPA harus terlibat aktif bersinergi, baik dengan perangkat daerah, dengan K/L lain, ormas terkait, dan juga dengan masyarakat luas,” pungkas Bintang Puspayoga.

 

Di akhir arahannya, Bintang Puspayoga menyampaikan Dana Alokasi Khusus (fisik/non fisik) perlindungan perempuan dan anak, yaitu dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu (kewenangan) daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional, dengan menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

 

Rakornas “online” ini merupakan terobosan penting bagi Kemen PPPA. Sebuah terobosan yang dapat saling menguatkan antara pusat dan daerah, salah satunya adalah terwujudnya dialog substansi yang sangat efektif antara para Kepala Dinas dengan Menteri Bintang Puspayoga, serta unggul dalam hal penghematan biaya.

 

Terpisah, para Kepala Dinas PPPA memberikan sikap yang positif dalam penyelenggaraan Rakornas Online ini, dan berharap agar Kemen PPPA dapat menyelenggarakan kembali Rakornas Online di tingkat regional. Rakornas yang merupakan pertemuan akbar ini rencananya dilaksanakan pada akhir Maret 2020 di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun, mengingat adanya wabah Covid-19, pelaksanaan Rakornas dilakukan dengan secara “online”.