Anggaran Penanganan Covid-19 Perlu Diawasi
JAKARTA.SJN COM,-Presiden Joko Widodo telah merilis dana penanganan virus Corona (Covid-19) sebesar Rp 405 triliun yang bersumber dari APBN. Keputusan Presiden tersebut menuai sorotan dari Parlemen. Anggota Komisi IV DPR RI Fauzi H. Amro menegaskan anggaran tersebut perlu diawasi agar bisa bermanfaat sebaik-baiknya dan tidak ada pihak menyalahgunakan. Sehingga, dapat mempercepat penanganan wabah virus Corona di Indonesia.
“Menurut saya, anggaran tersebut bersumber dari APBN dan nilainya juga sangat besar. Sehingga, perlu dilakukan pengawasan, baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan. Termasuk, dari DPR RI juga melakukan pengawasan. Salah satu fungsinya DPR yaitu dibidang pengawasan anggaran,” ujar Fauzi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut, politisi F-Nasdem tersebut mengusulkan, Pimpinan DPR RI segera membentuk tim pengawas anggaran penanganan Covid-19 yang melibatkan Anggota DPR RI lintas Fraksi dan Komisi. Mengingat, sambung Fauzi, anggaran tersebut bersumber dari pemotongan dana sejumlah Kementerian. “Nah, kalau ada pihak yang menyalahgunakan atau korupsi dana kemanusiaan tersebut, mesti ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku. Bahkan, bisa diperberat hukumnya,” tandas Fauzi.
Adapun mengenai mekanismenya pengawasannya, lanjut Fauzi, nantinya tim pengawas yang dibentuk dan ditugaskan Pimpinan DPR yang mendiskusikannya. “Yang jelas, dana tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan penanganan dan pengendalian wabah virus Corona. Dengan pengawasan yang ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk Parlemen, diharapkan tidak ada pihak yang menyalahgunakan dana tersebut,” tandas legislator dapil Sumatera Selatan I ini.
Seperti diketahui, dana penanganan Covid-19 sebanyak Rp 405 triliun akan diarahkan untuk membantu masyarakat lapisan bawah melalui sejumlah program. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen efektif mulai April 2020.
Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan. Yang ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Yang keempat, tentang tarif listrik. Khusus bagi pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama April, Mei, dan Juni 2020.
Sedangkan, untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020. Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
“Keseluruhan pemanfaatan anggaran tersebut, perlu dikawal dan diawasi, supaya tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan pasca virus Corona mewabah,” pungkas Fauzi yang juga Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu. (pun/sf)