Politik

Empat Pasal Keberpihakan Bagi UMKM Diusulkan dalam RUU Cipta Kerja

JAKARTA.SJN COM.-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan bahwa fraksinya, PKS memasukkan empat usulan utama saat melakukan pembahasan pasal-pasal RUU Omnibus Law Bab V terkait perlindungan dan kemudahan berusaha. Hal tersebut semata untuk memastikan bahwasanya RUU ini benar-benar berpihak pada usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Semangat dasar dikeluarkannya RUU ini adalah membuka peluang kerja seluas-luasnya, serta menggairahkan iklim investasi, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia terkait langsung dengan kegiatan UMKM, maka keberpihakan pada UMKM tentu harus diprioritaskan dalam RUU ini,” ujar Ledia dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2020).

Dijelaskannya, usulan pertama yakni terkait dengan persoalan pendataan. PKS mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi dan di-review per 6 bulan sebagai bahan evaluasi dan pemutakhiran.

“Selama ini kita tidak memiliki data yang detail dan valid terkait UMKM, padahal UMKM merupakan sektor yang berkontribusi besar kepada PDB (Produk Domestik Bruto) kita. Tidak adanya data terpadu dari kementerian terkait yang valid dan reliable ini pada akhirnya menyebabkan pembinaan, pelatihan, dan insentif yang diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan seringkali tidak tepat sasaran,” jelas Ledia.

Kedua, lanjutnya, diperlukannya pencantuman limitasi kekayaan dan hasil penjualan tahunan sekaligus pembagian kriteria UMKM yang tidak dicantumkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) versi Pemerintah.

“Kita kan ingin agar keberpihakan terutama pada usaha mikro dan kecil ini benar-benar tepat sasaran. Mencantumkan batasan kekayaan dan hasil penjualan tahunan ini, akan memberikan kepastian mana-mana usaha yang masuk dalam kategori tersebut. Hal ini untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyusupan atau penyisipan usaha-usaha yang sesungguhnya tidak masuk kriteria mikro dan kecil, tapi justru mengambil peluang kerjasama, dukungan, insentif dan pembinaan yang dimaksudkan bagi usaha mikro dan kecil,” katanya.

Ketiga, pendampingan dan treatment bagi para pelaku usaha mikro dan kecil menurut PKS tidak bisa disamaratakan tetapi harus disesuaikan berdasarkan jenjang usaha dengan pendekatan pemberdayaan.

Anggota Komisi X DPR RI ini lantas mengingatkan mindset perlindungan dan dukungan bagi para pengusaha mikro dan kecil jangan sampai terkesan bersifat charity base, atas dasar pemberian belas kasihan, namun harus berlandaskan konsep pemberdayaan.

“Segala bentuk kemudahan, dukungan, bantuan diberikan dengan satu konsep pendampingan yang terukur agar para pengusaha dari usaha mikro dan kecil ini bisa berkembang usahanya dan mengalami peningkatan baik omset, profit, jangkauan usaha hingga size-nya. Yang diharapkan tentu para pengusaha mikro dan kecil ini secara bertahap bisa membuat usaha mereka menjadi usaha menengah dan besar,” ungkapnya.

Selain itu, PKS juga menyinggung persoalan kemudahan perizinan berusaha. PKS mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada usaha mikro dan kecil untuk mewujudkan dan mengembangkan usaha mereka.

“Usulan kami, dukungan dalam bentuk kemudahan ini diantaranya bisa berupa keringanan biaya administratif perizinan, pemberian insentif pajak, insentif sosialisasi dan promosi usaha, kemudahan mendapatkan legalitas, bahan baku dan akses pasar, kemudahan pembiayaan dan penjaminan serta diterimanya kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai jaminan kredit program,” tambah Ledia.

Dengan memasukkan detail-detail pasal terkait kemudahan dan perlindungan pada usaha mikro dan kecil ini, pihaknya meyakini semangat RUU ini tentu menjadi lebih selaras dengan ruh pembentukannya yang tercantum dalam naskah akademik dan penjelasan pemerintah.

Karena yang terjadi selama ini, jutaan pelaku usaha mikro dan kecil di negeri ini ikut memberi sumbangsih besar bagi PDB, namun mayoritas dari mereka justru belum mendapatkan dukungan kemudahan dan perlindungan dalam berusaha. Karena itu jelas dibutuhkan satu tindakan afirmasi untuk mendukung para pegiat usaha mikro dan kecil di Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri diantaranya lewat keberpihakan nyata dalam regulasi.

“Kalau woro-woro-nya untuk memberi keberpihakan pada masyarakat dan memajukan usaha anak bangsa tapi tidak memberikan detail dan kejelasan keberpihakannya di dalam naskah RUU ini, tentu akan terkesan hanya memberi lips service karena lagi-lagi yang diuntungkan pada akhirnya adalah pengusaha besar dan asing,” pungkasnya. (ayu/es)