Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi Setjen Kemenag Capai 83,15
JAKARTA.SJN COM.-Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tahun 2020 mencapai angka 83,15. Hal ini disampaikan Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali saat melakukan submit hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Sekretariat Jenderal tahun 2020, di Jakarta. Nizar menyampaikan, angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil reviu Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal. “Tim Asesor Penilain Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Setjen telah menerima hasil reviu Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jendral atas hasil konsensus PMPRB Setjen Kemenag tahun 2020 pada komponen pengungkit aspek pemenuhan dan aspek reform dengan hasil 83,15,” kata Nizar, Selasa (23/06).
Nizar berharap, nilai indeks PMPRB Sekretariat Jenderal dapat menjadi sumbangan yang baik bagi nilai keseluruhan Kementerian Agama. Menurut Nizar, nilai RB Kementerian Agama setiap tahunnya mengalami kenaikan, dapat dilihat sejak tahun 2018 mendapat nilai sebesar 74,02, lalu pada tahun 2019 meningkat menjadi 75,04.
”Ditargetkan pada tahun 2020 indeks RB Kemenag kembali meningkat, mencapai 76,00 persen,” harap Nizar Ali.
Sementara Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Priyono menyampaikan beberapa upaya dilakukan untuk meningkatkan PMPRB Setjen, antara lain: meningkatkan kualitas evaluasi agen perubahan, menyelesaikan seluruh revisi atas kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkon/bersifat menghambat, melakukan evaluasi organisasi untuk mengukur seluruh jenjang organisasi, serta menyusun SOP peta lintas fungsi.