Pemerintahan

MPLS SMA/SMK Negeri Jabar Tahun Ajaran Baru Dilaksanakan Online

BANDUNG.SJN COM.-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 hanya diperbolehkan di daerah zona hijau, termasuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Kegiatan pendidikan seharusnya tidak boleh ada yang tatap muka, kecuali di zona hijau. Jadi, laporkan kalau ada kegiatan pendidikan yang memaksa tatap muka, padahal daerahnya bukan zona hijau. Itu pelanggaran,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/20).

“Sehingga MPLS hari pertama tahun ajaran baru, semua masih dilaksanakan secara daring atau online,” imbuhnya.

MPLS hari pertama SMA/SMK Negeri secara daring di Jabar diikuti 245.546 peserta didik. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Supandi mengatakan, MPLS secara daring dilakukan karena pihaknya mengutamakan keselamatan peserta didik dari SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19.

“Baik satuan pendidikan yang berada di zona hijau, yang nantinya sudah akan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka, maupun sekolah yang berada di luar zona hijau dan belum membuka kegiatan belajar di kelas secara langsung, upaya ini semata demi keselamatan anak didik kita bersama,” kata Dedi saat membuka MPLS 2020.

Dedi menegaskan, pihaknya mengedepankan penerapan protokol kesehatan dalam semua kegiatan pendidikan di Jabar. “Protokol kesehatan harus terus dikedepankan dalam setiap penyelenggaraan pendidikan,” ucapnya.

Update Klaster Institusi Pendidikan Kenegaraan

Kang Emil melaporkan, sebanyak 98 dari sekitar 1.200 pasien positif COVID-19 dari klaster institusi pendidikan kenegaran di Kota Bandung sudah dinyatakan sembuh.

“Laporan dari Panglima Kodam, dari sejumlah yang disampaikan ada 98 yang dites swab sudah negatif. Jadi tingkat kesembuhannya tinggi,” ucap Kang Emil.

Kang Emil menyatakan, pengendalian COVID-19 di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Salah satunya membatasi pergerakan keluar-masuk orang di kecamatan yang rawan penularan COVID-19 dan dilakukan pengetesan masif bagi warga sekitar.

“Dari laporan gugus tugas Kota Bandung, PSBM sudah dilakukan atau akan dilakukan segera (di kecamatan klaster institusi pendidikan kenegaraan). Artinya, pintu keluar-masuk tidak bebas, hanya penghuni. Yang tidak ada urusan darurat diimbau tidak ke sana,” ucapnya.

“(Warga sekitar) tidak boleh menolak (tes COVID-19) karena kalau sudah masuk kategori kritis atau merah, maka semua wajib. Tim yang mengetes akan dibantu petugas keamanan,” tambahnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Kang Emil mengimbau gugus tugas kabupaten/kota untuk menahan pembukaan tempat hiburan indoor, seperti bioskop dan karaoke. Sebab, berdasarkan hasil kajian, penularan COVID-19 di tempat tertutup berlangsung cepat.

“Saya imbau gugus tugas kota/kabupaten belum dulu izinkan kegiatan yang sifatnya indoor seperti bioskop,” katanya. “Dari hasil kajian, virus beredar lebih cepat di indoor yang tidak berventilasi karena droplet muter di situ. Kalau ada ventilasi, droplet terbawa suhu panas ke jendela dan droplet bisa hilang,” jelasnya.(die)