Parlementaria

Fraksi PKS DPRD Jabar Nilai Penerapan Denda Tidak Pakai Masker Tak Efektif

BANDUNG.SJN COM.-Pemprov Jabar berencana memberlakukan denda kepada masyarakat, yang tidak memakai masker.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil, berencana menerapkan sanksi bagi masyarakat jabar yang tidak memakai masker, pada tanggal 27 juli 2020 mendatang.

Denda yang akan diterapkan berupa membayar senilai Rp 100.000 – 150.000. Jika tidak membayar denda, masyarakat akan diberi sanksi sosial membersihkan jalanan kota dan alun-alun.

Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Haru Suandharu, penerapan denda dan sanksi kerja sosial kepada pelanggar ini dianggap tidak akan membuat efek jera.

Selain itu, penerapan sanksi ini pun dianggap tidak akan efektif mencegah Covid-19 dan terlaksana hingga ke daerah.

Haru mengatakan jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin menurunkan angka reproduksi Covid-19 di Jawa Barat, alangkah baiknya diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selain menerapkan sanksi tersebut.

Haru menambahkan, dengan payung hukum PSBB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih persuasif mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun, memakai masker, dan sering cuci tangan.

“Saya menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberlakukan PSBB. Sebab, tanpa PSBB maka denda tersebut tidak memiliki landasan hukum. Penerapan denda dikhawatirkan tidak efektif, karena masyarakat ke luar rumah boleh jadi memiliki kebutuhan mendesak untuk memenuhi kehidupannya,” ungkap Haru.

Haru menambahkan, alangkah lebih bijaknya jika pemerintah daerah memfasilitasi memberikan masker gratis atau masker bersubsidi untuk masyarakat yang kurang mampu.

Dengan upaya tersebut, Haru menilai akan lebih efektif menurunkan angka reproduksi Covid-19 dibandingkan dengan menerapkan denda.