Kabid Humas Polda Jabar : Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Masa Pandemi Covid-19
BANDUNG.SJN COM.-Intelkam Polda Jabar, Kombes Pol. Dedy Kusuma Bakti, S.I.K., M.T.C.P melalui Kabag Analis Dit Intelkam Polda Jabar, AKBP.Dr. I Ketut Adi Purnama, S.H, M.H mengatakan, dari data yang ada, bahwa sejak tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020, telah berlangsung adanya aksi unjuk rasa/ aksi penyampaian pendapat di muka umum, sebanyak 61 aksi di Kota/Kabupaten di wilayah hukum Polda Jabar.
Hal ini disampaikan AKBP I Ketut Adi Purnama pada acara talkshow di salah satu radio di Kota Bandung, Jum’at (24/7).
Kegiatan aksi ini unjuk rasa ini paling banyak dilaksanakan di kota Bandung, lanjut AKBP. I Ketut Adi Purnama, tepatnya di halaman Gedung Sate dan halaman DPRD TK I Jawa Barat, yaitu sebanyak 11 kali aksi.
Adapun materi aksi yang disampaikan adalah tentang penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila/
RUU HIP, penolakan Omnibuslaw RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Penghapusan Kekerasan Sexual/RUU PKS.
Aksi unjuk rasa terbaru dan mendapat perhatian publik adalah adanya aksi unjuk rasa karyawan/pekerja tempat hiburan di DKI Jakarta, yang mana aksi ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi di wilayah hukum Polda Jabar. Hal ini telah menimbulkan kecemasan masyarakat maupun pemerintah akan naiknya tingkat penularan Covid-19.
Hal yang sama disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dengan adanya surat pemberitahuan kepada Polri tentang aksi penyampaian pendapat di muka umum, maka Polri wajib memberikan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan, pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat usia untuk kembali menjalankan aktivitasnya.
Hal ini salah satunya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, tapi dengan catatan harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Oleh karenanya, masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa/ menyampaikan pendapat di muka umum pada masa pandemi Covid-19 diharapkan mematuhi ketentuan protokol kesehatan, seperti menjaga kebersihan tangan, memakai masker, memakai face shield pelindung wajah, tidak menyentuh wajah, etika batuk dan bersin, menjaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dan menjaga kesehatan.
“Hal ini dimaksudkan agar kegiatan unjuk rasa dapat berjalan aman dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Jangan sampai melaksanakan unjuk rasa dengan cara-cara yang kontra produktif, seperti melakukan pengurasakan fasilitas publik, menyerang petugas pengamanan secara fisik dan non fisik dengan kata-kata kotor yang tidak pantas,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP. I Ketut Adi Purnama menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat, agar segera melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk bisa kembali produktif dana man dari penyebaran Covid-19.
Ketika di tempat public wajib disiplin, pakai masker, jaga jarak dan rutin cuci tangan pakai sabun. Jangan lupa berolah raga, istirahat yang cukup dan hidup seimbang.
“Mari kita jalankan 5 (lima) prinsip sehari-hari dalam Adaptasi Kebiasaan Baru, yaitu lebih berjarak, lebih sedikit, lebih bersih, lebih terbuka, dan lebih cepat. Mari bersama-sama kita menjaga stabilitas Kamtibmas, apalagi sekarang ini di wilayah hukum Polda Jabar sedang berlangsung tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, di 7 Kabupaten, yaitu Kab. Bandung, Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Tasikmalaya dan Kab. Pangandaran,” ucap Kabag Analis. (Red).