Satpol PP Tertibkan Penjual Hewan Kurban di Atas Trotoar
BANDUNG.SJN COM.-Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyisir ke sejumlah ruas jalan untuk memastikan para penjual hewan kurban tidak berjualan di atas trotoar.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi menyatakan, kegiatan berjualan hewan di atas trotoar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Sampai hari ini ada beberapa tempat yang sudah kita sisir, terutama daerah jalan-jalan protokol seperti Jalan A.H. Nasution kemudian Jalan Soekarno-Hatta sampai ke Cibeureum. Di situ sudah marak sekali. Menurut data lebih dari 50 titik yang berjualan,” ucap Taspen pada acara Bandung Menjawab yang diselenggarakan Bagian Humas Setda Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (30 Juli 2020).
Selain di jalan protokol, lanjut Taspen, Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan untuk menyisir sejumlah trotoar yang digunakan tempat berjualan hewan kurban.
“Pedagangnya rata-rata dari luar Kota Bandung, jadi mereka juga seenaknya di tortoar. Pasang patok, ada yang sampai pasang tenda juga. Itu kita tertibkan, lalu kita imbau juga untuk tetap memakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan,” tegasnya.
Di tahap ini Taspen masih memberikan imbauan saja. Pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar hanya diberikan sanksi sosial dan digiring untuk memindahkan lokasi berjualannya agar tidak di atas trotoar.
“Saya sangat prihatin sekali karena trotoar jadi banyak kotoran. Akhirnya kita beri sanksi sosial bersih-bersih dan disemprot kotoran hewannya. Kalau berjualan di trotoar tidak boleh, kalau jualannya di lahan atau persil itu silahkan saja. Masalah izinnya nanti sama kewilayahan,” bebernya.
Taspen mengungkapkan, apabila ada pedagang yang tetap membandel masih memakai trotoar, maka Satpol PP tidak akan segan menindak dengan sanksi dikenai denda paksa.
“Apabila yang kemarin sudah diimbau masih tetap bandel, langsung berikan denda. Sesuai dengan perda Nomor 9 tahun 2019 itu mulai dari Rp250.000 sampai denda paksa Rp1 juta,” tegasnya.
“Kemarin sudah kita sosialisasikan. Jadi tidak ada alasan jika tidak mengetahuinya,” imbuh Taspen.(red)