TNI

Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Prajurit Pusdikpal Kodiklatad

BANDUNG.SJN COM.-Komandan Pusat Pendidikan Peralatan Kodiklatad, Kolonel Cpl Taufan Tjandra Kusuma, S.I.Pem., sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum) memimpin Acara Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin Anggota Pusdikpal Kodiklatad yang bertempat di Gedung M. Toha Kodiklatad. Rabu (2/9/2020)

 

Sidang berlangsung atas penjatuhan hukuman disiplin militer kepada 3 orang anggota Pusdikpal Kodiklatad yang diberikan hukuman berupa penahanan berat masing-masing Serka JS penahanan berat selama 14 hari, Serka HH penahanan berat selama 14 hari dan Serka NT diberikan hukuman penahanan berat selama 21 hari.

 

Masing-masing bersalah karena melakukan segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tanggal 10 Desember 2015.

Adapun penyampaian hak-hak terhukum oleh Ankum yang diantaranya yaitu dapat mengajukan keberatan atas hukuman yang diberikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Dalam acara sidang tersebut, Danpusdikpal Kodiklatad mengajak kepada seluruh anggota agar tetap mentaati ketentuan dan tata tertib yang berlaku di Tentara Nasional Indonesia.

“Pelanggaran disiplin militer merupakan penyakit yang harus diberantas bersama karena pelanggaran disiplin pada hakikatnya merupakan pengingkaran janji yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Mari kita tegakkan hukum secara benar.” Tegasnya. (Penerangan Kodiklatad)