Politik

Kemendes PDTT Diminta Sempurnakan Hasil Sinkronisasi RAPBN 2021

JAKARTA.SJN COM.-Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk melakukan penajaman dan penyempurnaan terhadap hasil sinkronisasi fungsi dan program Kemendes PDTT di dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 sesuai saran, masukan dan usulan Komisi V DPR RI.

 

Demikian termaktub dalam kesimpulan rapat yang disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat digelar secara fisik dan virtual.

 

Kesimpulan lainnya, Komisi V DPR RI dapat menerima penjelasan Mendes PDTT terhadap alokasi anggaran sesuai fungsi dan program Kemendes PDTT dalam RAPBN 2021. Lasarus menyebutkan, pagu Kemendes PDTT pada RAPBN TA 2021 sesuai dengan Nota Keuangan sejumlah Rp 3.689.809.142 dan alokasi pada TA 2021 dengan Pagu APBN TA 2021 sejumlah Rp 3.689.809.142.

 

Seperti diketahui, Raker Komisi V DPR RI dengan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA/KL) T.A 2021, sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan Sinkronisasi Fungsi dan Program K/L Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN tahun 2021 sesuai masukan dan saran dari Komisi V DPR RI. (pun/sf)