Gubernur Jabar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Terbuka Publik di Pantai Barat Pangandaran
PANGANDARAN.SJN COM.-Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meletakkan batu pertama pembangunan ruang terbuka publik di Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jumat (23/10/20).
Pembangunan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 593/kep.661-BPKAD/220 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Provinsi Jabar Berupa Tanah Terletak di Jl. Raya Pamugaran Bulak Laut, Kab. Pangandaran, untuk Dioperasikan oleh PT Panca Jaya Makmur Bersama sebagai Ruang Terbuka Publik.
Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– berharap dengan pembangunan tersebut aset daerah yang tidak terpakai dapat menjadi ruang budaya, ekonomi, dan interaksi.
“Kami lakukan reformasi pengelolaan aset agar bermanfaat bagi masyarakat. Bisa dikelola sendiri, diserahkan kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ada yang dikerjasamakan,” kata Kang Emil.
Menurut Kang Emil, ruang terbuka publik tersebut dapat menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
“Ini untuk kepentingan masyarakat. Kami yakin kalau ini diperbaiki dan dibangun (berbagai fasilitas), akan banyak dikunjungi masyarakat,” ucapnya.
Kang Emil pun menamai ruang terbuka publik tersebut dengan nama Paamprokan (Pangandaran Menyediakan Wisata Objek Pantai).
“Dalam Bahasa Sunda kata amprok itu artinya bertemu. Ditambah pa dan -an menjadi tempat bertemu,” katanya.
Selain itu, Kang Emil pun turut menyaksikan penandatanganan perjanjian antara Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jabar dan PT Panca Jaya Makmur Bersama tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jl. Raya Pamugaran Bulak Laut untuk Pembangunan Ruang Terbuka Publik.
Kepala Disperkim Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan, Paamprokan akan dilengkapi dengan area terbuka, jalan akses, menara, selter UMKM, ruang bermain anak, arena olahraga rekreasi, serta arsitektur penunjangnya.
“Pemda Provinsi Jabar dan PT Panca Jaya Makmur Bersama bekerja sama untuk pembangunan dan pemeliharaannya dalam skema CSR selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Boy.
Boy juga menjelaskan, pelaksanaan pembangunan ruang terbuka publik merupakan salah satu wujud kolaborasi Pemda Provinsi Jabar dengan dunia usaha, khususnya dalam penyediaan sarana prasarana permukiman.
“Ruang terbuka publik atau alun-alun ini pun menjadi stimulus pengembangan permukiman yang dapat menjadi pengikat kegiatan pariwisata di Jabar,” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jabar Bedi Budiman mengapresiasi langkah Pemda Provinsi Jabar dalam memanfaatkan aset tidak terpakai menjadi ruang terbuka publik atau alun-alun.
“Ruang publik adalah unsur untuk meningkatkan indeks kebahagiaan. Kami mengapresiasi pembangunan dan kerja sama dengan swasta,” kata Bedi.
Serahkan Maskara
Dalam acara tersebut, Kang Emil pun menyerahkan 11 Maskara (Mobil Aspirasi Kampung Juara) kepada 11 desa berstatus Desa Mandiri di tiga daerah, yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, dan Kota Banjar.
Kang Emil berharap pemberian Maskara dapat memicu desa lain untuk menjadi Desa Mandiri.
“Kami memotivasi desa berkembang dan maju untuk naik kelas menjadi Desa Mandiri,” kata Kang Emil.
Kepala Desa (Kades) Situmandala, Kabupaten Ciamis, Dadang Ruskandar memastikan Maskara akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Maskara akan saya gunakan untuk menyosialisasikan protokol kesehatan dan juga menjadi transportasi untuk mengangkut hasil pertanian,” ucap Dadang. (red)