Parlementaria

Pemerintah Harus Evaluasi Sekolah Jarak Jauh

SUKABUMI.SJN COM.-Pendidikan jarak jauh merupakan pendidikan Formal berbasis lembaga yang peserta didik dan instrukturnya berada di lokasi terpisah sehingga memerlukan sistem telekomunikasi interaktif untuk menghubungkan keduanya dan berbagai sumber daya yang diperlukan di dalamnya. Pembelajaran elektronik (e-learning) atau pembelajaran daring (online) merupakan bagian dari pendidikan jarak jauh yang secara khusus menggabungkan teknologi elektronika dan teknologi berbasis internet.

Kebijakan pemerintah yang memberlakukan sekolah jarak jauh, dengan menggunakan belajar-mengajar secara online , dengan pertimbangan untuk mencegah munculnya kasus Covid 19 baru, sangat realistis.

Namun, dalam konteks kekinian, seiring dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB, pola belajar dengan cara ini harus dievaluasi.

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sukabumi, Dra. Hj. Lina Ruslinawati, MM, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Lebih jauh Anggota Komisi II DPRD Jabar Asal Dapil V (Kabupaten Sukabumi-Kota Sukabumi) menuturkan pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan metode online, dalam reses DPRD Jabar yang berlangsung Awal November 2020, memunculkan pertanyaan bahkan keluhan di sebagian masyarakat.

Pasalnya, di beberapa daerah telah dibuka kegiatan publik seperti tempat hiburan.

Bagi sebagian masyarakat, kondisi ini dipertanyakan, mengapa untuk lembaga pendidikan pembukaan sekolah tatap muka belum diberlakukan.

Hal ini, jelas Lina Pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran jarak jauh ini.

Dengan evaluasi tersebut, dapat diketahui keberhasilan dan kekurangan dengan pembelajaran jarak jauh.

Melalui evaluasi tersebut, jika belajar jarak jauh masih perlu dilanjut, dapat terpetakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menopang pembelajaran jarak jauh.

Di tengah suasana AKB, untuk proses pembelajaran berpeluang menimbulkan kebutuhannya sarana dan prasarana .

Kebutuhan sarana dan prasarana ini, bagi pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengalokasikan anggaran.

Jika ada evaluasi saat ini, ujar Lina kebutuhan sarana dan prasarana bisa dialokasikan dalam RAPBD daerah mengingat penyusunan RAPBD dilaksanakan setiap akhir tahun pungkasnya. (Adikarya Parlemen/die)