Pelaporan Data Kasus Baru COVID-19 Harus Terintegrasi
BANDUNG.SJN COM.-Pelaporan data kasus baru positif COVID-19 yang terintegrasi antar sistem, mulai dari fasyankes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota, Dinkes Provinsi sampai ke pusat, harus dilakukan agar data yang didapatkan adalah data yang sesungguhnya atau real time.
Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Marion Siagian mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat pelaporan kasus baru positif COVID-19 terhambat.
Pertama adalah waktu pelaporan data ke pemerintah pusat dibatasi yakni sampai pukul 14:00 WIB, sementara ada 49 variabel untuk setiap pasien yang mesti diinput. Situasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah dalam melakukan pelaporan.
“Terbatasnya SDM dengan variabel yang harus diinput relatif banyak, maka seringkali tidak seluruh data dapat terlaporkan pada waktu yang ditentukan,” kata Marion.
“Hal lain yang juga menjadi kendala dalam pelaporan adalah data spesimen telah diinput, tapi data hasil pemeriksaan belum diinput oleh laboratorium jejaring pengetesan,” imbuhnya.
Selain itu, kata Marion, pihak-pihak yang melaporkan data COVID-19 ke pemerintah pusat yakni Puskesmas, rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan laboratorium, harus menginput data ke dalam berbagai aplikasi.
“Kemudian masih ada laboratorium jejaring yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi New All Record,” ucapnya.
Marion menyatakan, guna mengatasi masalah pelaporan COVID-19, kesepahaman dan komitmen berbagai pihak harus diperkuat. Tujuannya agar semua pihak memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan satu data COVID-19.
“Untuk mencapai ini perlu memperkuat metadata yang ada, menentukan variabel pelaporan yang prioritas untuk menjadi bahan rilis pemerintah pusat, serta memperkuat verifikasi dan validasi data pelaporan,” katanya.
Integrasi data pun amat penting supaya semua pihak yang melaporkan data COVID-19 tidak harus menginput data dalam banyak aplikasi.
“Semangat satu data juga perlu dimiliki oleh kabupaten/kota, di mana rilis data baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mengacu pada data yang sama, dengan referensi waktu yang sama,” tutur Marion.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar Setiaji mengatakan, pemanfaatan teknologi dengan menghadirkan aplikasi pelaporan yang terintegrasi dapat menjadi salah satu solusi.
Aplikasi pelaporan tersebut, kata Setiaji, harus dapat diakses oleh semua pihak yang melaporkan data COVID-19.
“Dalam proses pelaporan tersebut pun menggunakan aplikasi yang sudah saling terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Kemenkes RI yaitu aplikasi NAR (New All Record),” imbuhnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah menyiapkan platform pelaporan real-time berupa aplikasi. Aplikasi tersebut dapat diakses oleh Dinkes Kabupaten/Kota dan laboratorium pengetesan se-Jabar. Saat ini, integrasi dengan aplikasi pemerintah pusat sedang dilakukan.
Setiaji optimistis, apabila aplikasi tersebut dapat dimaksimalkan dan proses integrasi bisa diselesaikan dalam waktu singkat, maka data kasus baru positif COVID-19 akan secara real time terlapor.
“Data kasus akan secara real time terlapor dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu ke pemerintah pusat,” tuturnya. (hms)