Perlu Dicontoh, Puskesmas Tenawati Jadi Tempat Isolasi COVID-19
KAB TASIKMALAYA.SJN COM.-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau fasilitas perawatan di Puskesmas Tenawati, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang dijadikan tempat isolasi pasien COVID-19 bergejala ringan, Rabu (20/1/2021).
Puskesmas Tenawati pernah merawat pasien positif COVID-19, dalam peninjauan Gubernur kebetulan sedang tidak ada pasien positif yang dirawat.
Dari pantauan selama setengah jam, Gubernur memastikan Puskesmas Tenawati yang memiliki fasilitas lengkap dan terawat ini akan dijadikan percontohan puskesmas lain.
“Kami monitor sangat baik dalam kesederhanaannya, bersih dan berhasil menjadi percontohan,” ujar Kang Emil, sapaan akrab Gubernur.
Ia pun mengapresiasi sebab tak hanya Puskesmas Tenawati saja melainkan ada tujuh puskesmas lain di Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki fasilitas serupa dan pernah merawat pasien.
“Saya apresiasi karena di sini ada delapan puskesmas yang seperti itu. Kita akan upayakan agar fasilitas puskesmas seperti paripurnanya Tenawati bisa dijadikan standar di seluruh kota, kabupaten di Jabar,” kata Kang Emil.
Pemda Provinsi Jabar, katanya, siap menambah fasilitas di ruang isolasi seperti tempat tidur dan penunjang lainnya bagi puskesmas yang kekurangan peralatan.
“Tolong (kabupaten/kota) siapkan kasur dan lainnya, kalau kurang akan kami bantu,” ujar Kang Emil.
Gubernur optimistis apabila makin banyak puskesmas dijadikan tempat isolasi pasien bergejala ringan maka beban di rumah sakit akan turun. Namun jika masih banyak orang bergejala ringan dirawat di rumah sakit, maka tingkat keterisian rumah sakit akan tetap tinggi. Alhasil pasien yang bergejala sedang-berat kesulitan mendapatkan ruang perawatan.
“Pasien yang bergejala sedang-berat banyak yang tidak mendapat tempat, termasuk kejadian di Depok yang tidak mendapat ruangan karena penuh dan akhirnya meninggal dunia. Ini harus dijadikan pelajaran, tidak boleh terjadi lagi di daerah manapun,” tegasnya.
Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, mulai tahun 2021 ruang isolasi pasien COVID-19 harus sudah berbasis kecamatan. Hal ini untuk mengantisipasi tingginya angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit akibat bertambahnya kasus COVID-19.
Kang Emil, mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, pihaknya harus memastikan Puskesmas di setiap kecamatan siap untuk menampung pasien Covid-19 bergejala ringan.
“Untuk gejala ringan kita geser di tiap kecamatan harus ada ruang isolasi karena tahun 2021 arahan dari Presiden ruang isolasi harus sudah berbasis kecamatan, jadi per kecamatan harus ada satu,” tuturnya.
Ia berharap, warga yang terkonfirmasi COVID-19 namun bergejala ringan untuk tidak memaksakan dirawat di rumah sakit, tetapi memanfaatkan fasilitas di puskesmas.(hms)