Regional

ABPEDSI Kec. Karangpawitan : Vaksinasi di Kab. Garut Harus Bijak Dilakukan

GARUT.SJN COM.-Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Karangpawitan, Kab. Garut, beberapa waktu yg lalu telah terbentuk. Adapun kepengurusan ABPEDSI DPK Karangpawitan masa bakti 2020-2025 diketuai Andri Muhamad Nuroni, SE, M.Si, wakil ketua Agus Kuswana, Sekretaris Nurdin Muhamad, M.Pd, wakil Sekretaris Olih Mulyana, bendahara Sopi Saepuloh.

Selanjutnya Divisi Organisasi, Pemerintah & Hukum : Toni Rahman, Suryaman, Drs. Nanang Sugandi & Iyeng Supardi. Divisi Pembangunan, Pendidikan & SDM : Agus Suhendar, Bambang Susianto & Rifqi Budiansyah. Divisi Pemberdayaan Masyarakat & Peranan Perempuan : Udin Sukayat, Ayi Badrujaman, Jubaedah & Hani Rosdiana. Divisi Informasi, Komunikasi & masyarakat : Dian Alamsah, Sumpena & ustd Atep.

Untuk lebih dikenal masyarakat dan pemerintah setempat, maka ABPEDSI DPK Karangpawitan pada Senin 25 Januari 2021, telah bersilahturahmi pada pemerintah Kec. Karangpawitan. Dalam sambutannya, Drs. Saepulrohman M.Si selaku camat, yg didampingi Drs. Yogaswara Hirman Winardja selaku sekmat, menyambut baik kegiatan audensi tersebut. “ABPEDSI DPK Karangpawitan diharapkan mampu menjadi wadah keluarga besar BPD-BPD se-Kec. Karangpawitan dan bisa menjadi tempat koordinasi ketika muncul persoalan yang harus diselesaikan. Dengan terbentuknya ABPEDSI DPK Karangpawitan, diharapkan akan memperkuat kelembagaan BPD yang ada di desa.

Sementara Andri Muhamad Nuroni, SE, M.Si selaku ketua ABPEDSI DPK Karangpawitan, menjelaskan. Bahwa dilakukannya silahturahmi ini, selain memperkenalkan pengurus baru, juga membahas permasalahan yang muncul di Kec. Karangpawitan . “Diantara melihat sejauh mana kesiapan sosialisasi kepada warga desa, dalam menerima vaksinasi covid-19 yang harus dilakukan secara bijak dan baik, dengan mengedepankan hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik pula. Lalu mempersiapkan langkah pada pilkades di 14 desa, yang akan diselenggarakan secara serentak di Kec. Karangpawitan. Selain itu, ABPEDSI juga menyoroti kenaikan harga pupuk di Kec. Karangpawitan, sebagai antisipasi keresahan para petani, walaupun sebenarnya harga dan distribusi pupuk itu merupakan kebijakan pemerintah pusat”, ujarnya.

Sementara itu Sumpena selaku anggota Divisi Informasi, Komunikasi & masyarakat, saat diteumui SJN.COM disela audensi, ia mengatakan. “Sesuai undang2, BPD memiliki tugas antara lain sebagai penyalur aspirasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa dalam membuat peraturan2 desa dan memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa dan terhadap anggaran desa. Untuk itu BPD harus lebih cermat dan juga hati-hati, untuk melakukan fungsinya”, Pungkas Sumpena. ( Arip.s)