Perda Pesantren Merupakan Perda Pertama di Seluruh Indonesia
BANDUNG.SJN COM.-Peran Pesantren bagi Bangsa indonesia sangat besar, begitu juga dalam konteks di Jawa Barat, keberadaan Pesantren sudah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius dan humanis.Penyelengaraan pesantren selama ini, berlangsung dinamis.Secara Historis, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat.Jumlah Pesantren di Jawa Barat lebih dari 8.000 Pesantren. Jumlah sangat besar, bila dibandingkan dengan Provinsi-Provinsi lainnya di Indonesia.Penyelengaraan Pesantren harus mendapat afirmasi, rekognisi dan fasilitasi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya pengaturan mengenai penyelengaraan Pesantren maka peran Pesantren dalam Pembanguan di Jawa Barat, dapat lebih ditingkatkan.Tidak semata-mata hanya sebagai obyek pembangunan akan tetapi sebagai subyek pembangunan.
DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 tentang Pesantren dalam sidang paripurna DPRD Jabar, beberapa waktu lalu.Perda ini merupakan Perda pertama seluruh Indonesia.Setelah di UU Pesantren sehingga kami menyebutnya sebagai Perda Yang Monumental Bagi Jawa Barat. Hal ini dikatakan Ketua Pansus VII H.M Sidkon Djampi yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat saat menghadiri Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kamis (4/2/2021)
Lebih jauh Sidkon Djampi menuturkan Kita ingin semua pesantren di Jabar dapat terayomi, bermutu lulusannya, kemudahan akses bagi lulusannya, serta dapat bantuan pendanaan dari pemerintah Provinsi Jabar dan Kabuapten/ Kota. Karena selama ini, hanya pesantren yang modern saja yang baru mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Sedangkan pesantren tradisonal (yang mempelajari buku kuning) kalaupun dapat bantuan baru berupa hibah.
Dengan telah adanya Perda pesantren ini, tentunya di dalam penyusunan APBD Jabar dapat dialokasikan anggaran untuk penyelenggaraan dan pengembangan pondok pesantren di Jabar. Namun, sebagai fungsi pengawasan, tentunya Kami dari DPRD Jabar akan mengawasi perjalanan Perda Pesantren ini seperti apa, agar manfaat, maslahat bagi masyarakat Jabar khususnya di lingkungan pondok pesantren,ā€¯ujarnya.(Adv)