RinSo : Perda Trantibum Segera Direalisasikan
BANDUNG.SJN COM.-DPRD Jabar bersama Pemprov. Jabar, pada akhir Pebruari 2021, telah menyetujui dan menetapkan Perda Perubahan atas Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat
Adapun Perda baru yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang baru salah satu aturan yang ditetapkan diantaranya adanya pengendalian dan pencegahan Pandemi Covid 19.
Bagi pihak DPRD Jabar, dengan hadirnya Perda yang mengatur ketentraman dan ketertiban umum atau Trantibum, Pemprov. Jabar segera mempersiapkan langkah teknis.
Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Jabar, Ridwan Solihin, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Menurut Ridwan, Pemprov. Jabar berperan sebagai penegak Perda, untuk Perda yang mengatur soal Trantibum harus segera mengerti kan hal-h yang berkenaan dengan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Langkah yang mesti disiapkan, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, pengawasan di lapangan hingga sanksi yang disiapkan untuk pelanggar protokol kesehatan
Penegak Perda, ungkap Ridwan teknis pelaksanaannya dilaksanakan oleh beberapa OPD diantaranya Satpol PP.
Berkenaan, dengan hal tersebut, Satpol PP Jabar bisa memaksimalkan koordinasi dan kerjasama dengan Satpol PP di seluruh Kabupaten/Kota se-Jabar.
Untuk memaksimalkan langkah teknis, tak dipungkiri dibutuhkan anggaran yang memadai.
Untuk itu, ujar Ridwan mulai Perubahan anggaran tahun 2021, patut dipikirkan dan diperjuangkan adanya penambahan anggaran untuk menunjang penegakan penyelenggaraan Trantibum.(die)