Kejari Bandung Periksa 4 Orang Pengurus Kadin Jabar Terkait Kasus Hibah Banprov Rp.1,7 Miliar
BANDUNG.SJN COM.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan aliran dana Bantuan Provinsi (BanProv) dari APBD tahun 2019 sebesar Rp.1,7 miliar yang diterima oleh Pengurus Kadin Jabar.
Hari ini, seharusnya yang diperiksa sebanyak 4 orang yaitu 3 orang pengurus Inti Kadin Jabar dan satu lagi Direktur Eksekutif. Namun, yang hadir hanya 2 orang yaitu CS sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Keorganisasian dan AW sebagai Komtap Pendanaan organisasi.
Sedangkan AY dan RZ tidak hadir, bahkan AY sudah dua kali mangkir, kemungkinan bisa dipanggil paksa atau jemput.
Sidang Pemeriksaan terhadap para yang terpanggil di mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir hingga pukul 15.30 WIB di ruang Sidang Kejaksaan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap CS dan AW, Tim Pemeriksa Kejari Bandung mencecer sebanyak 17 pertanyaan. Yang lebih difokuskan pada masalah aliran dana hibah bantuan provinsi kepada Kadin Jabar sebesar Rp.1,7 miliar., di ruang pemeriksaan Kejari Bandung di jalan Jakarta, kota Bandung, Kamis (27/5-2021).
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Effendy SH, MH membenarkan telah memeriksa CS dan AW selaku pengurus Kadin Jabar.
“Ya, tadi sudah diperiksa, dua orang pengurus Kadin Jabar”, dua lagi tidak memenuhi panggailan, kata Taufik Effendy.
Sementara, CS usai menjalani pemeriksaan kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya tadi saat diperiksa dengan17 pertanyaan, yang lebih terfokus seputar aliran dan penggunaan dana hibah Banprov tahun 2019 snilai Rp.1,7 miliar.
“Ya, kehadiran saya di kantor Kejari Bandung ini, untuk memenuhi Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Bandung No Print-944/0.2.10/Fd.1/3/2021 Tanggal 24 Maret 2021”, ujar CS.
Tadi ada sebanyak 17 pertanyaan yang dipertanyakan kepada saya, yang lebih difokuskan soal aliran dana Banprov Jabar 2019 dan penggunaan dana sebesar Rp.1,7 miliar yang diterima oleh Kadin Jabar.
CS menjelaskan bahwa Banprov sebesar Rp.1,7 miliar diterima Kadin Jabar, ketika itu, saya masih menjabat Wakil Ketua OKP KAdi Jabar.
Tim Pemeriksa juga menanyakan soal Anggaran Dasar Kadin, Anggaran Rumah Tangga Kadin, SK Kadin, PL Kadin, adalah produk hukum yang harus ditaati, dan harus dilaksanakan oleh seluruh pengurus Kadin.
Selain itu, tadi juga ditanyakan apakah di Kadin Jabar ada Bendahara ?.. Terkait pertanyaan tersebut, saya jelaskan bahwa di Kadin Jabar tidak ada istilah Bendahara. Namun, yang ada wakil ketua organisasi. Tugasnya, mengkoordinasikan seluruh program pengurus Kadin dan mengelolanya sesuai dengan pasal 39 Anggaran Dasar, pasal 11, pasal 12, pasal 13 Anggaran Rumah Tangga, dan PO 133/2010.
“Saya menjelaskan apa yang saya tahu, dan apa yang saya pahami. Tentang mekanisme organisasi, yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan dana,” terangnya.
Jadi, terangnya, pertanyaan-pertanyaan yang diarahkan penyidik kejaksaan lebih kepada sistem organisasi. Bagamana tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), dan bagaimana mengelolanya.
Saat ditanya, dari mana saja sumber Dana Kadin, tadi saya jelaskan, bahwa sumber Kadin itu berasal dari aspirasi anggota, iuran, sumbangan yang tidak mengikat, dan unsur lain.
Terkait aliran dana Banprov 2019, menurut Cucu seharusnya Ketua Umum membentuk tim pendanaan. “Untuk apa? Untuk mengelola semua aset, kekayaan dan keuangan,” terangnya.
“Saya menjelaskan soal prosedur, dan mekanisme, dan pengelolaan dana keuangan di Kadin. Yang menurut UU rumah tangga, harus akuntabel, dan transparan, dan harus dilaporkan tiap tiga bulan sekali, oleh tim pendanaan, yang bertanggungjawab,” pungkasnya. (*/red).