Hukrim

Kejari Bandung Panggil Mantan Ketua Kadin Jabar

BANDUNG.SJN COM.-Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksa terhadap Ketua Kadin Jabar saat ini Kejaksaan Negeri Bandung. Kembali melayangkan pemanggilan terhadap mantan Ketua Kadi Jabar Ir.H Tantan Pria Sudjana SE.MH, yang diduga terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah bantuan provinsi yang berasal dari APBD Jabar th 2019.

Dugaan penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari APBD Tahun 2019 Senilai 1,7 Milliar, oleh Kadin Jabar menyeret jajaran pengurus dan mantan pengurus Kadin Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan, dan hingga kini bertambah tiga orang lagi.

Dengan demikian jumlah yang dipanggil menjadi enam orang dari KADIN. Sementara satu orang lagi berasal dari perusahaan perjalanan(Interlink). sehingga yang mendapat panggilan pemeriksaan dari Kejari menjadi tujuh orang.Tiga orang yang mendapat panggilan Kejari Bandung diantaranya Ir H Tantan Pria Sudjana.SE.MH Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Barat. Kemudian, Neneng Rahmawati SE (Komtap Investasi dalam negeri) dan Dr Yus Hermansyah (wku bid Ketenaga kerjaan).

Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Rabu tanggal 2 Juni 2021, jam 10.00 WIB di kantor Kejari.

Sementara itu, Dr Yus Hermansyah (Wakil Ketua umum bidang Ketenagakerjaan). Dalam pengelolaan dana hibah tersebut, disinyalir sebagai Ketua pelaksana.

Yang dalam hal pengelolaan dana Hibah di bantu oleh sdri Ami Yusanti (komtap Perpajakan) sebagai bendahara.

Sebelumnya, Ami Yusanti sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus yang sama oleh Kejari Bandung hari Rabu besok merupakan pemanggilan ke tiga kalinya.Sedangkan, sdr Teguh Panjireza (RZ) selaku Direktur Exsekutif Kadin Jabar ini pemanggilan kedua setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Kejari.
.
Di lain pihak, pegiat hukum dan masalah sosial yang juga pemantau kebijikan pemerintah Provinsi Jabar, yang tidak bersedia disebut namanya menilai, dengan adanya sejumlah pengurus Kadin Jabar mangkir telah memberikan isyarat buruk.

“Ini artinya ada yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penggunaan dana tsb” sebutnya pada awak media di Bandung, Senin (31/5).

Pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kejari yang berani membongkar kasus tersebut ke permukaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung no print -944/0.2.10/Fd.1/03/2021.Tanggal 24 maret 2021.

Terkait penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari provinsi Jawabarat APBD Tahun 2019 Senilai 1,7 Milliar, yang menyeret bakal adanya Tersangka di tubuh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jabar. (***)