KI Jabar: Pandemi Tak Halangi Monitoring Evaluasi Badan Publik
BANDUNG.SJN COM.-Pandemi COVID-19 jangan menjadi penghalang dalam mempertahankan dan meningkatkan keterbukaan informasi di Jawa Barat (Jabar). Pembatasan sosial sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 harus direspons dengan transformasi digital di semua bidang.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Ijang Faisal saat memberi sambutan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian e-Monev secara daring, Kamis (8/7/2021).
“Pandemi mendorong transformasi segala bidang, termasuk pelaksanaan acara tahunan monitoring evaluasi atau monev yang tahun ini akan dilaksanakan secara daring. Ini keniscayaan karena tak ada satupun peserta Bimtek yang tahu kapan dan bagaimana pandemi ini selesai,” kata Ijang.
Menurut Ijang, amanah Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi No 14 tahun 2008 tentang monev harus tetap dilaksanakan dengan penyesuaian yang aman, tapi tidak mengurangi kualitas pelaksanaannya.
Artinya, e-monev ini adalah implementasi regulasi, tuntutan zaman, dan kebutuhan kondisi yang harus dilaksanakan sebaik mungkin sekalipun aneka tantangan kesehatan terus mengadang.
“Kita harus ingat pepatah lama tapi sangat aktual saat ini, bahwa seorang nelayan andal tidak dilihat saat berhasil mengarungi lautan tenang tetapi ketika bisa mengendalikan kapal saat badai memuncak dan saat ombak lagi ganas-ganasnya,” ucapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Jabar Setiaji, Ketua KI Pusat Gede Narayana, Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi, Komisioner KI Jabar yakni Dedi Dharmawan, Dadan Saputra, dan Husni Farhan Mubarok. Juga turut hadir Kabid IKP Kominfo Faiz Rahman, lebih dari 46 PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta staf KI Jabar.
Kepala Diskominfo Jabar Setiaji mengatakan, agenda tahunan monev harus tetap optimal di masa pandemi. Terlebih, keterbukaan informasi termasuk salah satu IKU (Indikator Kinerja Utama) Pemda Provinsi Jabar.
“Kami meminta arahan dan rekomendasi dari KI Pusat dan KI Jabar agar targetan keterbukaan informasi ini tercapai dan bisa lebih baik lagi. Kami berkomitmen dengan keterbukaan informasi berkualitas ini, sehingga jangan sampai kendor ke depannya,” ucap Setiaji.
Ketua KI Pusat Gede Narayana mengungkapkan, pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) bisa terus menfasilitasi keterbukaan informasi termasuk Monev.
“Provinsi Jabar, Jateng, Jatim itu tiga serangkai yang provinsi informatif tapi jangan puas sampai sana. Publik harus menerima manfaat dari keterbukaan informasi provinsi, bukan sekadar status. Contohnya dari sekian banyak kementerian, yang paling banyak melamar CPNS hanya dua kementerian,” katanya.
Menurut dia, e-Monev prinsipnya sama secara keseluruhan hanya beda caranya saja. Namun yang pasti, seluruh proses penilaian tetap dilakukan secara objektif, terukur, ilmiah, dan berkelanjutan, sehingga tidak ada kaitan dengan unsur kedekatan personal.
Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi menjelaskan, proses e-Monev dilakukan dengan diawali sosialisasi 15 Juni-15 Juli. Kemudian 23 Juni-23 Juli (pengisian kuisioner), Verifikasi Tim (28 Juli-24 Agustus), serta 29-30 Sept dan 1,4,5,6 Oktober (presentasi video).
“Mengacu Pasal 7 UU 14/2008, Monev ini prosesnya tidak pernah selesai, harus terus dimonitor, sejauh mana karena tidak pernah berhenti. Apalagi data yang kami miliki, website pemerintah ini belum jadi pilihan utama dalam akses informasi,” katanya.
Menurut dia, rujukan informasi masyarakat itu 76 persen dari medsos, televisi 59,5 persen, portal online 25,2 persen, baru website pemerintah 14 persen. Kemudian untuk verifikasi informasi, rujukan dari keluarga saudara 58,7 persen, dari internet 52,4 persen, warga lingkungan 28 persen, dan situs pemerintah 25 persen.(hms)