Parlementaria

Pelaksanaan Kurban Harus Terapkan Prokes Yang Ketat

BANDUNG.SJN COM.-Pemerintah resmi menetapkan 10 Zulhijah 1442 Hijriah atau Idul Adha 2021 jatuh pada hari Selasa 20 Juli.Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang biasanya dibarengi dengan pelaksanaan kurban tinggal beberapa hari lagi. Di tengah pandemi COVID-19, penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.
Masyarakat pada umumnya menyembelih dan mengelola daging hewan kurban di halaman masjid, tanah lapang, serta di sekolah, lembaga pemerintah, ataupun swasta.Masyarakat pada umumnya menyembelih dan mengelola daging hewan kurban di halaman masjid, tanah lapang, serta di sekolah, lembaga pemerintah, ataupun swasta harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.Hal ini dikatakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tia Fitriani kepada media beberapa waktu.

Lebih jauh Tia Fitriani sebagai Ketua Fraksi NasDem Persatuan Indonesia DPRD Provinsi Jawa Barat menuturkan Masih tingginya Penyebaran Covid-19, “Tentunya yang paling baik pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Pengecualian untuk keagamaan, maka pemotongan dimungkinnkan di luar RPH, namun tetap patuhi kaidah kesehatan masyarakat dan hewan ujarnya.

Penerapan prokes saat proses penyembelihan dan pembagian hewan kurban amat penting untuk mencegah munculnya klaster penularan COVID-19. Apalagi, saat ini, kasus COVID-19 terus bertambah tandas Tia Fitriani.

Pendistribusian juga dilakukan dari rumah ke rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembeliah kurban. Terkait lokasi penjualan hewan kurban, wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan dan hewan kurban tetap bersih. Bahkan jauh lebih baik jika penjualan dilakukan secara online. Atau mengoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan ujarnya.

Pelaksanaan Iduladha 1442 H menghimbau untuk mengoptimalkan hari tasyriq dan membeli hewan kurban dengan memanfaatkan teknologi dengan bertransaksi online. Untuk menguatkan hal tersebut, Gubernur Jabar mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta Distribusi Daging Kurban pada Masa COVID-19 Tahun 1442 Hijriah/2021.

Kepgub disusun supaya pelaksanaan kurban di tengah pandemi COVID-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi, saat ini, kasus COVID-19 terus bertambah.

Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.(AP)