Digitalisasi Sektor Perekonomian
BANDUNG.SJN COM.-Akibat adanya peningkatan kasus Covid-19, pemerintah kembali menerbitkan kebijakan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat itu, kegiatan ekonomi diantaranya pembatasan jam operasional di bidang perdagangan. Penerbitan PPKM Darurat saat ini jelas merupakan solusi untuk mencegah tingginya kasus Covid 19. Namun, opsi aturan tersebut, harus diantisipasi karena dengan pemberlakuan pembatasan jam operasional dalam kegiatan ekonomi, akan berdampak pada gangguan di sektor perekonomian.
Di antaranya berkurangnya pendapatan dari para pelaku di usaha perdagangan, karena berkurangnya jam operasional kegiatan usaha. “Menyikapi kondisi tersebut, pengembangan digitalisasi di sektor perekonomian kini menjadi kebutuhan mendesak,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar, Herry Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Lebih jauh Politisi Partai Gerindra Herry mengatakan dengan mendesaknya pemanfaatan digital di sektor perekonomian, kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk memanfaatkan platform digital, sasarannya harus ditambah, terutama dari para pelaku usaha yang bergerak dalam usaha IKM dan UKM. Digitalisasi di sektor perekonomian, untuk di desa melalui pengembangan desa digital juga perlu diperluas.
Harapannya semua desa di Jabar, mempunyai perangkat digital. Hadirnya, sarana digital di desa, diharapkan menjadi sarana untuk memasarkan seluruh produk usaha yang dihasilkan di desa. Untuk perbaikan ke depan, anggaran untuk program digitalisasi perlu ditambah. Demikian juga untuk sasaran dari yang dilatih harus ada seleksi yang akurat sehingga ketika mereka selesai dilatih bisa langsung memanfaatkan pengetahuannya. “Peserta yang dilatih, dengan pelatihan yang sudah dikutinya bisa langsung melaksanakan kegiatan usahanya berbasis Digital,” pungkas Herry (AP)