Herry Ukasah Sulaeman : Apresiasi PPKM Darurat Di Kabupaten Sumedang
BANDUNG.SJN COM.-Satgas Penanganan Covid 19 dalam pelaksanaan PPKM darurat, telah menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan seluruh kebijakan dalam PPKM darurat.
Demikian juga di Kabupaten Sumedang, berbagai tindakan persuasif dan refresif telah direalisasikan.
Dari kinerja tim Satgas Covid 19 untuk Kabupaten Sumedang, layak untuk diberikan apresiasi, papar Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Dari laporan yang diterima, ungkap Heri tindakan persuasif berupa penyekatan beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Sumedang, telah berhasil ditaati sebagian masyarakat.
Dalam kurun waktu mendekatinya kurun waktu PPKM darurat yang dijadwalkan selesai pada 20 Juli 2021, operasi penyekatan tidak menimbulkan gejolak penolakan atau insiden dari masyarakat.
Tindakan refresif juga telah dilakukan, ungkap Heri. Dari data yang diterima pelanggar kebijakan PPKM darurat sebanyak 468 kasus telah dilakukan proses hukum.
Keseluruhan dari pelanggar ini, berasal dari masyarakat secara pribadi dan juga ada dari pelaku usaha.
Pelanggar tersebut, ada yang dikenakan tindak pidana ringan dan ada juga yang dikenakan sanksi administrasi.
Dengan upaya pengawasan dari tim Satgas penanganan kasus Covid 19 di Kabupaten Sumedang, telah menempatkan Kabupaten Sumedang sampai 11 Juli 2021 ada di zona sedang atau zona orange.
Harapannya, dengan pengawasan yang maksimal ini, kasus Covid 19 secara bertahap dapat berkurang .
Berkenaan dengan harapan tersebut, masyarakat diminta untuk terus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, pangkas Heri mengakhiri keterangannya (AP)