POLRI

Tim Satgas Kecamatan Karangpawitan Melaksakan Pemantauan Pos Pantau patuh Prokes PPKM Level 3 Pasar Tradisional Cimurah.

GARUT.SJN COM.-Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa & Bali dan Keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.666-Satpol PP/2021 tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Dalam Upayan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), tim satgas covid Kecamatan Karangpawitan gencar melaksanakan monitoring ditiap Pos Pantau patuh Prokes PPKM Level 3 di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Giat pemantaun Prokes PPKM Level 3 di tradisional terpadu dipimpin oleh Kapolsek Karangpawitan, AKBP Saepuloh,SH., dan anggota, Anggota Koramil 1102/Karangpawitan, UPTD Pasar Cimurah dan Satpol PP Kecamatan Karangpawitan.

Menurut Kapolsek Karangpawitan dalam giatnya tersebut memastikan bahwa prokes sudah berjalan di pasar tradisional.

“Dalam giat tersebut dilakukan himbauan dan tindakan sebagai berikut :
1. Melaksanakan Patroli serta Memberikan Himbuan 5 M ,Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas transportasi.
2. Melaksanakan pengetatan Prokes di kawasan patuh prokes kepada pengunjung pasar,” terang Kapolsek.

Dimana dalam kegiatan tersebut Kapolsek menjelaskan Adapun giat tersebut sebagai upaya pengendalian sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan memperketat pelaksanaan PPKM Darurat Level 3 antara lain Melalui Pendisiplinan Masyarakat terhadap Prokes. (Sumpena)