Pemda Provinsi Jabar Perkuat Independensi Aparat Pengawasan Interen Pemerintah
BANDUNG.SJN COM.-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens memperkuat independensi Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Kepala Inspektorat Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, penguatan APIP sejalan dengan komitmen Gubernur Jabar untuk menjamin independensi Inspektorat Daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Piagam Audit atau Audit Charter.
“Kami juga menghindari penugasan auditor pada entitas pengawasan yang sama secara berturut-turut. Kemudian, reviu berjenjang dan telaahan sejawat untuk menjaga kualitas hasil pengawasan atau kendali mutu atas pelaksanaan pengawasan,” kata Eni.
Selain itu, penguatan independensi juga dilakukan dengan peningkatan kapasitas dan kualifikasi APIP. Menurut Eni, komitmen moral seluruh personel yang terlibat dalam pengawasan pun dituangkan dalam pakta integritas.
Eni menuturkan, Inspektorat Jabar sudah mengembangkan E-TANCAP (Portal Penanganan Pengaduan Masyarakat) dan E-DAULAT (Portal Konsultasi). Dua portal itu dikembangkan supaya fungsi pencegahan melalui konseling, pendampingan, dan pengawalan sebagai deteksi dini atas potensi penyimpangan dapat berjalan optimal.
“Sepanjang 2021, kami sudah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan korupsi, terutama di tingkat OPD. Mulai dari pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, evaluasi benturan kepentingan, sampai sinergi pencegahan korupsi APH melalui wadah Satgas Saber Pungli,” ucapnya.
Eni mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjadi salah satu bagian dari penguatan APIP di daerah. PP tersebut, katanya, merupakan semangat agar APIP di daerah semakin independen.
Menurut Eni, dengan adanya PP tersebut, fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi bertambah. Begitu juga kewenangan APIP dalam melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepada daerah.
“Pola pelaporan disampaikan berjenjang. Harapannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP Daerah tidak berhenti di LHP, tapi ada supervisi dari Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk kabupaten/kota,” katanya.
“Kemudian, pelaksanaan supervisi hasil pengawasan Inspektorat Daerah oleh Mendagri bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terakhir, pengangkatan dan mutasi Inspektorat Daerah termasuk pembentukan Pansel dilakukan setelah konsultasi kepada Mendagri,” tambahnya. (hms)