Purwakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2
PURWAKARTA.SJN COM.-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Purwakarta sudah kembali ke Level 2. Hal ini berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Kementerian Kesehatan hingga Selasa 14 September 2021 kemarin sore.
“Alhamdulillah sore tadi Kemenkes sudah memperbaharui data. Kita diberikan perbaikan data dari PPKM level 4 kembali ke level 2. Hanya saja kita akan menunggu revisi Inmendagri dan mudah-mudahan itu bisa dilakukan,” ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan hal tersebut usai mengikuti rakor bersama Satgas Provinsi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya pada Senin 13 September 2021 malam hari, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Purwakarta berstatus PPKM Level 4. Hal ini terjadi sebab data yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat.
“Ini terjadi karena ada perbaikan data atau cleansing data antara data Kemenkes yaitu Pikobar dengan data kami di Provinsi Jawa Barat,” ujar Ambu Anne.
Perbaikan data ini menyebabkan adanya lonjakan karena data Purwakarta tidak sinkron dengan Pusat.
“Tetapi sudah kita sampaikan bahwa data yang masuk ke aplikasi Kemenkes itu data lama. Padahal, kejadian real-nya pada hari ini, kita sudah empat hari zero kematian dari tanggal 11-14 September,” ujarnya.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut memberikan atensi. Pasalnya, penanganan Covid-19 di Purwakarta sudah sangat baik. Penularan sudah menurun dengan keterisian BOR yang hanya 9,5 persen atau di bawah 10 persen. Kemudian kasus aktif Covid-19 di Purwakarta juga sangat rendah sekali yakni 0.38 persen.
“Kita meminta kebijakan untuk aktivitas masyarakat mengacu kepada PPKM level 2 sesuai dengan data real harian. Alhamdulillah, Gubernur merespon bahwa itu bisa dilakukan tanpa harus ada lagi pembatasan-pembatasan yang sangat besar,” ujarnya.
Contohnya adalah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (TPM) terbatas yang terus didorong untuk tetap dapat dilaksanakan. (*)