PT KAI Berinovasi, Pak Uu Ajak Warga Jabar Gunakan Kereta Api
BANDUNG.SJN COM.-Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengajak masyarakat Jabar untuk menggunakan transportasi kereta api saat bepergian. Selain nyaman, juga aman dan mudah diakses.
Hal itu dikatakan Pak Uu –sapaan Wagub Jabar– saat menghadiri acara Launching Percepatan Waktu Tempuh dan Peningkatan Layanan Kereta Api PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Stasiun Bandung, Jumat (24/9/2021).
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bepergian pakai kereta api. Biayanya murah, nyaman dan ada efek domino yang sangat hebat yaitu semakin banyak orang pakai kereta api, ada konsekuensi tersendiri yaitu pendapatan negara meningkat,” kata Pak Uu.
Pak Uu mengatakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki inovasi yang dapat menjadi daya tarik. Mulai dari percepatan waktu tempuh, penyediaan layanan WiFi gratis, sampai penyediaan layanan live cooking di atas kereta api.
“Dengan inovasi pelayanan, inovasi sarana prasarana sangat jauh, sangat hebat dibandingkan dengan beberapa tahun ke belakang. Apalagi sekarang menggunakan WiFi. Ini kami yakin akan jadi daya tarik sendiri bagi para penumpang,” ucapnya.
Apalagi saat ini waktu tempuh Kereta Api Argo Wilis (Bandung – Surabaya Gubeng) lebih cepat 48 menit, sehingga waktu tempuh menjadi 9 jam 55 menit.
“Saya ucapkan terima kasih kepada PT KAI yang hari ini melakukan inovasi-inovasi terutama yang sangat substansi yaitu percepatan perjalanan,” katanya.
“Kami yakin dengan inovasi yang disediakan hari ini, penumpang akan semakin banyak, dan saya juga berharap masyarakat Jabar untuk menggunakan kereta api dalam jasa transportasinya,” imbuhnya.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo mengatakan, berbagai inovasi dihadirkan guna menciptakan customer experience yang lebih baik dan memberi nilai tambah kepada para penumpang.
“Harapanya, layanan ini dapat mengobati kerinduan para penikmat perjalanan kereta api serta memberikan pengalaman berkesan,” kata Didiek. (adm/okk)