Prasetyawati : Penyelesaian Sampah Perlu Dituntaskan
BANDUNG.SJN COM.-Hingga saat ini persoalan sampah di berbagai daerah harus diselesaikan, terutama bagi daerah yang jumlah volume sampah sangat besar, namun tempat pengolahan sampah belum memadai.
Sebagai salah satu contoh saja dari hasil peninjauan ke lapangan , di Purwakarta , kapasitas untuk mengangkut sampah hanya bisa menampung 70 persen dari jumlah keseluruhan sampah.
Dengan demikian, perlu ada sarana atau alat yang bisa menyelesaikan pengangkutan sampah.
Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Ir. Prasetyawati, MM, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Prasetyawati, dalam penjelasannya mengatakan seluruh daerah perlu secara tuntas menyelesaikan persoalan sampah, ini sah satunya diperkuat dengan regulasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dengan peraturan itu, Pemerintah di daerah harus mempersiapkan langkah teknis penyelesaian sampah.
Melihat kondisi faktual di lapangan, untuk sampah yang belum terangkut, perlu disiapkan inecerator.
Bagi daerah yang belum ada sarana itu, perlu disiapkan anggaran untuk pengadaan inecerator.
Dengan pengadaan sarana itu, baik yang difasilitasi oleh APBD Provinsi maupun APBD Kota/Kabupaten, pemerintah sudah mewujudkan political Will memantapkan perbaikan lingkungan dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan persoalan sampah yang tidak dituntaskan secara maksimal oleh pemerintah di daerah.
Masih belum optimalnya pengangkutan sampah di daerah , jelas Prasetyawati seperti di Kabupaten Purwakarta itu salah satunya disebabkan tingginya volume sampah.
Tingginya volume sampah, salah satunya disebabkan oleh jumlah penduduk yang meningkat yang berkorelasi dengan peningkatan sampah yang bersumber dari sampah rumah tangga.
Bagi pemerintah di daerah dibutuhkan inovasi agar persoalan sampah bisa diselesaikan secara maksimal.
Untuk kepentingan hal itu, ujar Prasetyawati perlu dijajaki berbagai alternatif teknologi yang tepat pengolah sampah menjadi sumber energi seperti Energi listrik yang ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah (dh)