Parlementaria

Keberadaan Desa Wisata Harus Dikelola Optimal

KAB BEKASI. SJN COM.-Desa wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.

Seiring dengan inisiatif dari pihak DPRD Jabar, yang menargetkan lahirnya Perda baru tentang Desa Wisata, usulan tersebut sangatlah realistis, karena di berbagai daerah ada desa yang mempunyai potensi wisata.

Untuk di Kabupaten Bekasi, desa wisata juga bisa dikembangkan terutama di daerah yang mempunyai potensi unggulan.

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar, H. Syahrir, SE, M.Ipol, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Syahrir, dalam penjelasannya mengatakan untuk desa wisata yang layak dikembangkan di Kabupaten Bekasi diantaranya desa yang berada di area pantai, diantaranya daerah Muara Gembong.

Desa wisata di Kabupaten Bekasi, juga bisa dikembangkan di desa yang mempunyai banyak wisata.

Jika di desa tersebut, bisa difasilitasi menjadi desa wisata, akan berpeluang munculnya destinasi wisata baru, dengan lokasi di kawasan pedesaan.

Harapan jika inisiatif DPRD Jabar menerbitkan Perda tentang Desa Wisata, Pemerintah Provinsi Jabar harus memberikan dukungan penuh

Dukungan yang diharapkan, antara lain dukungan kebijakan serta dukungan anggaran.
Dengan terbitnya Perda tentang Desa Wisata, ujar Syahrir diharapkan anggaran sektor pariwisata perlu dialokasikan untuk memperkuat kegiatan wisata di pedesaan. (AP)